BanyuasinNews

Warga Banyuasin Keluhkan Air PDAM Tak Mengalir, Tagihan Tetap Jalan

Banyuasin,domainrakyat.com– 21 Februari 2025 Warga Kabupaten Banyuasin yang bergantung pada layanan PDAM Tirta Bertuah menghadapi masalah serius terkait distribusi air bersih.Air PAM hampir tidak pernah mengalir, meskipun saat ini sedang musim hujan. Kondisi ini menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti mandi, mencuci, dan memasak.

Keluhan semakin meningkat karena meskipun air tidak mengalir, pelanggan tetap diwajibkan membayar tagihan bulanan. Jika pembayaran terlambat, pelanggan dikenakan denda hingga ancaman pencabutan sambungan. Hal ini membuat warga merasa keberatan dan mempertanyakan keadilan dalam sistem pelayanan air bersih tersebut.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, “Air hanya mengalir seminggu sekali, kadang bahkan tidak mengalir sama sekali. Kami harus mencari air ke sumur, sungai, atau membeli air galon. Padahal, kami tetap membayar tagihan setiap bulan. Kalau begini terus, lebih baik PDAM Tirta Bertuah ditutup saja daripada menyusahkan warga,” ujarnya kesal.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, juga turut prihatin terhadap kondisi ini. Ia menyoroti kebocoran pipa PDAM yang banyak terjadi di daerah Tanah Mas dan mengusulkan agar pengelolaan air diserahkan kepada pihak swasta, seperti yang diterapkan di Kota Palembang. “Masalah air bersih kalau hanya membebani masyarakat, sebaiknya ditutup saja dan diserahkan kepada pihak swasta agar pelayanannya lebih baik,” katanya.

Sejumlah warga berharap pihak PDAM segera memberikan penjelasan dan solusi konkret terkait permasalahan ini. Mereka juga menuntut transparansi mengenai penyebab terganggunya distribusi air bersih dan meminta pemerintah daerah turun tangan agar masalah ini tidak berlarut-larut.

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan keluhan atau mencari informasi lebih lanjut, dapat bergabung dalam grup informasi pelanggan melalui nomor 0815-4875-2527.

Dasar Hukum,Masalah distribusi air bersih berkaitan dengan hak asasi manusia dan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang layak. Berikut beberapa regulasi yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Pasal 6 Ayat (1): “Setiap orang berhak mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.”

Pasal 40: “Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyediaan air minum bagi masyarakat melalui sistem penyediaan air minum yang berkelanjutan.”

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 Huruf a: “Hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.”

Pasal 7 Huruf a: “Pelaku usaha berkewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum

Pasal 2: “Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.”

Dengan dasar hukum ini, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan air bersih yang layak, dan PDAM Tirta Bertuah sebagai penyedia layanan harus bertanggung jawab atas gangguan distribusi air yang merugikan pelanggan. Jika tidak ada perbaikan, masyarakat dapat melaporkan permasalahan ini kepada instansi terkait, termasuk Ombudsman RI atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Masyarakat Banyuasin berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar hak mereka atas air bersih dapat terpenuhi tanpa hambatan.

(Jemaat)

Exit mobile version