Scroll untuk baca artikel
BanyuasinSumsel

UPPKB Talang Kelapa Dinilai Tidak Efisien, Sebabkan Kemacetan dan Ganggu Pengguna Jalan

Avatar photo
×

UPPKB Talang Kelapa Dinilai Tidak Efisien, Sebabkan Kemacetan dan Ganggu Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyak.com (25 Februari 2025)Beroperasinya Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Talang Kelapa di Kabupaten Banyuasin menuai sorotan dari berbagai pihak. Timbangan yang tidak maksimal serta jam operasional yang kurang efektif dinilai menghambat arus lalu lintas, menyebabkan kemacetan, dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Sepriadi Pratama, seorang aktivis di Banyuasin, menilai bahwa keberadaan UPPKB Talang Kelapa justru memperburuk situasi lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Ia menyoroti masih banyaknya kendaraan berat yang tidak masuk ke area timbangan serta kurangnya petugas yang mengatur situasi tersebut.

“Saya lihat masih banyak kendaraan besar yang dibiarkan lewat tanpa diarahkan masuk ke timbangan. Petugasnya pun sangat sedikit untuk mengatur kondisi ini,” ujar Sepriadi Pratama.

Tak hanya aktivis, warga setempat juga mengeluhkan kondisi ini. Banyak pengemudi kendaraan berat yang memilih berhenti di bahu jalan pada malam hari untuk menghindari timbangan UPPKB, yang justru membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Setiap malam mobil-mobil besar ini sengaja berhenti di bahu jalan karena takut masuk ke timbangan UPPKB. Bahaya sekali, karena kendaraan berat memenuhi kiri dan kanan jalan,” keluh seorang warga.

Selain menyebabkan kemacetan dan rawan kecelakaan, UPPKB Talang Kelapa juga dinilai hanya menghabiskan anggaran tanpa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dalam peraturan yang berlaku, keberadaan UPPKB seharusnya mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Hal ini diatur dalam beberapa perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 173: Mengatur tentang pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang untuk memastikan tidak melebihi batas muatan yang ditentukan.

Pasal 307: Mengatur tentang sanksi bagi kendaraan yang melebihi kapasitas muatan yang diperbolehkan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan

Pasal 63 Ayat (1): Mengatur tentang penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor guna mencegah pelanggaran batas muatan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2015 tentang Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan

Mengatur tentang prosedur operasional unit penimbangan kendaraan dan sanksi bagi pelanggar batas muatan.

Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat berharap UPPKB Talang Kelapa dapat berfungsi secara lebih optimal dan tidak justru menjadi penyebab kemacetan serta keresahan bagi pengguna jalan. Pihak terkait diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap efektivitas operasional timbangan ini agar tidak merugikan masyarakat.

(Reporter: Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *