Scroll untuk baca artikel
BanyuasinSumsel

Skandal SK Fiktif di Sekretariat DPRD Banyuasin: Oknum Pejabat Diduga Minta Fee Rp50 Juta per Orang

Avatar photo
×

Skandal SK Fiktif di Sekretariat DPRD Banyuasin: Oknum Pejabat Diduga Minta Fee Rp50 Juta per Orang

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Banyuasin,domainrakyat.com –Rabu,26 Februari 2025 Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng dunia birokrasi. Seorang oknum pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banyuasin diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) fiktif bagi tenaga honorer di Sekretariat DPRD dengan imbalan Rp50 juta per orang. SK tersebut digunakan sebagai syarat agar peserta bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024.

Kasus ini mencuat setelah beberapa tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Banyuasin melaporkan adanya praktik jual beli SK yang tidak sah. Oknum Sekwan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengakomodasi peserta “bodong” yang sebenarnya tidak pernah bekerja di lingkungan DPRD Banyuasin. Dengan SK fiktif yang menyatakan mereka telah bekerja selama dua tahun, para peserta ini bisa mengikuti seleksi PPPK tanpa memenuhi syarat pengalaman kerja yang semestinya.

Rekrutmen PPPK di Kabupaten Banyuasin tahun 2024 membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN. Namun, di balik kesempatan itu, muncul dugaan penyimpangan dengan diterbitkannya SK fiktif secara ilegal.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam daftar peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II di Sekretariat DPRD Banyuasin. Beberapa peserta yang masih berusia sekitar 20 tahunan ternyata sudah memiliki SK pengalaman kerja dua tahun, padahal secara aturan, usia mereka tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat tersebut.

Selain itu, nama-nama yang diduga mendapatkan SK fiktif tersebut tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang seharusnya menjadi dasar validasi administrasi dalam seleksi PPPK. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa SK tersebut memang dibuat secara ilegal untuk kepentingan tertentu.

Modus operandi yang digunakan oleh oknum pejabat ini diduga cukup sistematis. Dengan dalih membantu tenaga honorer, ia menawarkan “jalan pintas” agar mereka bisa mengikuti seleksi PPPK dengan syarat membayar fee sebesar Rp50 juta. Iming-iming menjadi ASN PPPK penuh waktu pun membuat beberapa orang tergiur, meskipun harus membayar dengan harga tinggi.

Namun, praktik ini jelas merugikan banyak pihak, terutama tenaga honorer yang benar-benar telah bekerja bertahun-tahun dengan harapan bisa diangkat secara sah. Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya mencoreng kredibilitas instansi pemerintahan di Banyuasin, tetapi juga melanggar hukum dan etika administrasi negara.

Hingga saat ini, kasus dugaan penerbitan SK fiktif ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga honorer dan ASN di Banyuasin. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas skandal ini. Jika terbukti bersalah, oknum pejabat terkait harus diberi sanksi tegas agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

Skandal ini menjadi cerminan bahwa masih ada oknum-oknum di birokrasi yang memanfaatkan celah aturan demi keuntungan pribadi. Reformasi birokrasi yang bersih dan transparan harus terus diperjuangkan agar kesempatan menjadi ASN diberikan kepada mereka yang benar-benar layak, bukan kepada mereka yang membeli jalan pintas dengan uang.

Awak media mengkonfirmasikan ke Sekwan DPRD dengan No WhatsApp+62 81273xxxxxx,tapi Tidak Ada tanggapan !!.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuasin mengenai tudingan tersebut.

(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *