OKU Timur,domainrakyat.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten OKU Timur mengeluhkan adanya setoran balik dana desa yang mencapai Rp 21.000.000 per desa. Dana tersebut, menurut pengakuan para kepala desa, harus disetorkan ke kabupaten dengan alasan untuk diberikan kepada beberapa pejabat, termasuk Kapolres dan Kajari (05/03/2025).
Kepala desa yang merasa terbebani mengeluhkan bahwa dana yang mereka setorkan tidak dapat dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini mempersulit mereka dalam mempertanggungjawabkan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
“Saat dana desa turun, kami selalu disebut menerima bantuan besar dari pemerintah. Tapi kenyataannya, kami diwajibkan menyetor kembali Rp 21.000.000 per desa ke kabupaten. Selain itu, ada juga setoran lain untuk pelatihan yang mencapai Rp 14.000.000, bahkan untuk pelatihan di Yogyakarta yang akan digelar April nanti, kami sudah membayar Rp 24.000.000 per desa,” ungkap salah satu kepala desa saat ditemui awak media.
Bahkan, kepala desa di Kecamatan Bp Peliung mengaku bahwa setoran mereka lebih besar, yaitu Rp 28.000.000 per desa. Ia menduga bahwa kelebihan setoran itu mungkin digunakan untuk membangun kembali kantor camat yang pernah terbakar.
Saat ditanya lebih lanjut tentang tujuan dari setoran balik ini, seorang kepala desa menyebutkan bahwa dana tersebut diserahkan ke Ketua Forum Kepala Desa, yang kemudian meneruskannya ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). “Katanya uang itu untuk Kapolres, Kajari, dan lainnya,” jelasnya.
Para kepala desa berharap ada kejelasan terkait kebijakan ini. Mereka menekankan bahwa mereka tidak keberatan mengeluarkan dana selama bisa dicantumkan dalam RAB, seperti anggaran pelatihan. Namun, dalam kasus setoran balik ini, mereka khawatir akan sulit mempertanggungjawabkannya secara administratif.
“Kalau ini tidak bisa dimasukkan ke RAB, bagaimana cara kami mengganti uang tersebut? Tidak mungkin pakai uang pribadi, sedangkan gaji kepala desa saja habis untuk keperluan sosial seperti kondangan,” tambah salah satu kepala desa.
Praktik setoran balik dana desa ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 mengatur bahwa Dana Desa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan desa, bukan untuk setoran balik atau kepentingan di luar peruntukan desa.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 menekankan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Tuntutan Penyelidikan
Menyikapi keluhan para kepala desa, awak media mendesak Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur, serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar ini. Jika benar adanya, maka pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, transparansi dalam penggunaan dana desa harus terus ditingkatkan guna memastikan bahwa anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
(Team)





