Banyuasin,domainrakyat.com– 12 Maret 2025 – Isu penjualan buku jurnal sekolah dalam bentuk fotokopi yang dijual oleh komite kelas SD Negeri 01 Talang Kelapa, Banyuasin, memunculkan polemik di kalangan wali murid. Banyak orang tua siswa merasa keberatan dengan harga buku yang dijual, mengingat buku tersebut bukanlah buku asli melainkan hasil fotokopi. Penjualan buku ini semakin menjadi sorotan setelah beberapa wali murid mempertanyakan transparansi serta alasan di balik penjualan tersebut.
Sejumlah orang tua merasa kesal karena buku tersebut seharusnya menjadi bagian dari fasilitas yang diberikan sekolah atau pemerintah, mengingat kebijakan pendidikan yang seharusnya dapat memudahkan siswa tanpa membebani orang tua. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak sekolah dan komite kelas. “Kalau memang ini program pemerintah, kenapa sekolah tidak yang menyediakan? Malah pihak komite kelas yang menjualnya ke murid-murid,” ujarnya kepada media, Jumat (7/3).
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah melalui Kepala SD Negeri 01 Talang Kelapa membantah adanya penjualan buku fotokopi. Dalam klarifikasinya yang disampaikan melalui WhatsApp pada tanggal 7 Maret 2025, Kepala Sekolah mengungkapkan bahwa masalah ini tidak terjadi di sekolah mereka. “Kami tidak pernah menjual buku fotokopi, dan jika memang ada konfirmasi yang diperlukan, silakan datang langsung ke sekolah dan temui komite kelasnya,” tegasnya. Kepala sekolah juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengenal pihak yang menghubungi melalui WhatsApp dengan No 085369xxxx tersebut dan merasa berita yang disebarkan tidak sesuai dengan kenyataan.
Namun, sejumlah wali murid tetap mempertanyakan apakah benar buku jurnal tersebut merupakan program dari pemerintah, mengingat jika itu memang bagian dari kebijakan pemerintah, pihak sekolah seharusnya dapat menyediakan buku dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk meringankan beban orang tua. Wali murid lainnya merasa terkejut bahwa pihak sekolah tidak memfasilitasi kebutuhan tersebut, sementara dana BOS dapat digunakan untuk keperluan seperti itu.
Hal ini menimbulkan polemik yang lebih luas mengenai transparansi pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah negeri, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa biaya pendidikan dasar harus dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur penggunaan dana BOS untuk mendukung kelancaran pendidikan di sekolah.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid)Dinas Pendidikan Banyuasin kompirmasi ke Kepala sekolah Pendidikan Dasar memberikan klarifikasi terkait penjualan buku tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan inisiatif dari wali murid dan bukan merupakan keputusan yang berasal dari pihak sekolah atau pemerintah daerah. Namun, Dinas Pendidikan menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap kegiatan yang melibatkan dana pendidikan, agar tidak membebani orang tua siswa.
Dalam kasus ini, sebaiknya pihak sekolah, komite kelas, serta Dinas Pendidikan melakukan komunikasi yang lebih terbuka dengan wali murid untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut, serta memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan para orang tua siswa, terutama terkait dengan penggunaan dana BOS yang sudah dialokasikan untuk membantu pendidikan anak-anak mereka.
(Jon)





