BanyuasinHukum & Kriminal

Kasus Investasi Bodong di Banyuasin: DPRD Aktif dan Rekannya Jadi Tersangka, Mangkir dari Panggilan Polisi

Banyuasin,domainrakyat.com–  20 Maret 2025 , Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret anggota DPRD Banyuasin aktif, Suistiqlal Efendi (SE), dan rekannya, Teri Agustiani (TA), memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan tertanggal 7 Maret 2025, status keduanya resmi dinaikkan menjadi tersangka.

Kuasa hukum pelapor, Hengky Arnike, SH, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, perbuatan para tersangka sangat merugikan banyak pihak, termasuk kliennya, Hj. Ismiaty Agustriany.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

“Saat ini, para tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan, tetapi mereka mangkir dan tidak memenuhi panggilan. Jika dalam panggilan kedua masih tidak hadir, maka penyidik akan mengambil langkah tegas dengan upaya penangkapan paksa,” ujar Hengky saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (19/3/2025).

Hengky berharap kedua tersangka bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, SH, saat dikonfirmasi terkait kadernya yang tersandung masalah hukum, mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Terima kasih atas informasinya, saya akan memanggil beliau terlebih dahulu karena saya belum mendapatkan laporan resmi mengenai hal ini,” ujarnya singkat.

Hingga kini, publik menanti langkah tegas kepolisian terhadap kasus ini, serta sikap dari partai terkait keterlibatan kadernya dalam dugaan investasi bodong yang merugikan banyak pihak.

(Sepriadi)

Exit mobile version