Scroll untuk baca artikel
BanyuasinKesehatan

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Kelurahan Tanah Mas Indah Ganggu Aktivitas Pengguna Jalan, Warga Setempat Desak Tindakan Tegas

Avatar photo
×

Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Kelurahan Tanah Mas Indah Ganggu Aktivitas Pengguna Jalan, Warga Setempat Desak Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com   04 April 2025 — Tumpukan sampah yang semakin hari kian menggunung di pinggir jalan wilayah Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi keluhan serius bagi masyarakat sekitar. Selain mencemari lingkungan, aroma busuk yang ditimbulkan mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan yang melintasi kawasan tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi jalan yang seharusnya menjadi akses vital kini terganggu oleh keberadaan sampah yang berserakan, bahkan sebagian menutupi badan jalan. Tidak hanya dari warga sekitar, sampah tersebut diduga berasal dari masyarakat luar yang membuang sembarangan karena kurangnya kesadaran dan lemahnya pengawasan.

Menurut salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, sampah itu awalnya hanya sedikit, namun kini terus bertambah dan dibiarkan begitu saja tanpa ada penanganan. “Sampah tersebut awalnya sedikit, lama-kelamaan makin banyak. Masyarakat entah dari mana sering buang di pinggir jalan. Padahal itu lahan kosong milik orang, bukan tempat pembuangan sampah. Saya tinggal di daerah dekat sampah itu sangat terganggu dengan bau busuk. Saya berharap Dinas Kebersihan bisa segera menangani, dan mohon Kelurahan atau Kecamatan bertindak tegas kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan,” keluhnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Ismail, salah satu pengguna jalan yang kerap melintas di lokasi tersebut. “Setiap lewat jalan itu banyak sampah berserakan sampai ke tengah jalan. Belum lagi bau busuknya sangat mengganggu,” ujarnya.

Permasalahan ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Pemerintah setempat diminta segera mengambil tindakan konkret, baik melalui pembersihan sampah maupun penegakan hukum terhadap pelanggar.

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat wajib menjaga kebersihan dengan membuang sampah secara terpilah dan pada tempat yang disediakan. Sanksi terhadap pelanggaran ini juga tertuang dalam Pasal 40, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana kurungan dan/atau denda.

Dengan dasar hukum tersebut, diharapkan pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait segera melakukan upaya penyuluhan, pemasangan rambu larangan membuang sampah sembarangan, serta penindakan hukum kepada para pelanggar demi menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan masyarakat sekitar

(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *