Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Ketua AWDI dan Tokoh Masyarakat Prumdam Temui Camat Talang Kelapa, Pertanyakan Penyalahgunaan Jalan Umum di RT 026 Prumdam Azhar

Avatar photo
×

Ketua AWDI dan Tokoh Masyarakat Prumdam Temui Camat Talang Kelapa, Pertanyakan Penyalahgunaan Jalan Umum di RT 026 Prumdam Azhar

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com – Ketua Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Banyuasin, Apri Ependi, bersama tokoh masyarakat Prumdam Azhar, Hr50, mengunjungi Kantor Camat Talang Kelapa pada Selasa (23/04/2025) pukul 10.00 WIB. Kunjungan ini mewakili warga RT 026 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang menyampaikan aspirasi terkait salah satu dari 10 poin dalam Mosi Tidak Percaya yang telah diajukan.

Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah dugaan penyalahgunaan jalan umum di wilayah RT 026 oleh oknum warga yang membangun kanopi (knopi) di atas akses jalan, yang kini digunakan sebagai tempat menganyam besi. Tindakan ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan aksesibilitas warga sekitar.

Dalam wawancara langsung dengan Camat Talang Kelapa, Salinan, S.Sos., M.M., yang dilakukan di kantor camat di KM 16, Lorong Sosro, Kelurahan Sukajadi, Apri Ependi menanyakan tindak lanjut dari kunjungan camat ke lokasi. Mereka juga meminta kejelasan terkait waktu penertiban atau pembongkaran kanopi yang telah menutup badan jalan tersebut.

Apri dan Hr50 menegaskan bahwa jalan umum adalah fasilitas publik yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 12 ayat (1) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan,
“Setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang tidak sesuai dengan fungsi jalan tersebut.”

Menanggapi hal tersebut, Camat Talang Kelapa Salinan, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah meninjau langsung lokasi dan akan memberikan kesempatan kepada pemilik kanopi untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

“Nanti kita tunggu dulu, kita kasih waktu kepada yang bersangkutan untuk bongkar sendiri,” ujar Salinan di hadapan Ketua AWDI dan perwakilan warga Prumdam Azhar.

Warga berharap pemerintah setempat bertindak tegas agar penggunaan fasilitas umum kembali sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

(Sepri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *