Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Tidak Miliki Izin,Camat Talang kelapa Tutup Gudang Pakan Hewan

Avatar photo
×

Tidak Miliki Izin,Camat Talang kelapa Tutup Gudang Pakan Hewan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com–    7 Mei 2025 – Bangunan gudang pakan hewan yang beroperasi tanpa izin resmi disegel oleh Camat Talang Kelapa bersama Satpol-PP di Jl. Melati RT.16/18- RW.03 Palembang – Betung Km.18, Kelurahan Tanah Mas Indah, Rabu (07/05).

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan perizinan usaha. Gudang tersebut diketahui tidak memiliki dokumen legal yang menjadi syarat utama operasional di wilayah tersebut.

Operasi penyegelan dipimpin langsung oleh Camat Talang Kelapa, Salinan, S.Sos., MM, didampingi Lurah Tanah Mas Indah, Saidan Jauhari, S.Th.I, serta diikuti oleh Kasi Tata Pemerintahan dan Pelayanan Publik Zaiminsyah, SE, beserta staf kecamatan dan petugas Satpol-PP.

Camat Salinan melalui kasi Tata Pemerintahan dan pelayanan publik Zaiminsyah.SE, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha di Kecamatan Talang Kelapa wajib mengikuti ketentuan hukum dan perizinan peraturan pemerintah daerah yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran aturan. Semua usaha wajib mengantongi izin resmi sebelum beroperasi. Ini demi kenyamanan warga dan ketertiban umum.

Warga RT.16/18 turut menyampaikan apresiasi atas ketegasan pihak kecamatan. Mereka menyambut baik tindakan yang diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas setiap aktivitas usaha ilegal yang dapat mengganggu ketentraman warga.

 

Adit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *