Scroll untuk baca artikel
BanyuasinHukum & Kriminal

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Tanah Mas Banyuasin Resahkan Warga

Avatar photo
×

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C di Tanah Mas Banyuasin Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Andre

Banyuasin,domainrakyat.com– Aktivitas galian C di wilayah Kelurahan Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi. Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas keluar-masuknya mobil dump truck yang melintasi kawasan perumahan mereka.

Farida, salah satu warga Perumahan Bumimas, menyampaikan keluhannya atas gangguan lalu lintas yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tanah hasil galian tersebut berasal dari kawasan yang dikenal dengan sebutan “jadongan” dan meminta agar aktivitas tersebut segera dihentikan.

“Kami merasa sangat terganggu dengan mobil-mobil besar yang lalu lalang. Aktivitas ini sudah berlangsung selama satu minggu. Kami mohon agar segera dihentikan,” ujar Farida kepada awak media.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Tanah Mas, Ahmad Yani, membantah telah memberikan izin atas kegiatan galian tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut dan akan segera melakukan pengecekan di lapangan.

“Terima kasih atas informasinya, akan kami cek lokasi dulu. Galian ini untuk keperluan apa dan berapa lama rencana operasionalnya? Apakah ada pengaruh terhadap kawasan atau tidak?” tulis Ahmad Yani dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, pihak pengembang proyek yang diduga terkait dengan aktivitas galian belum dapat dimintai keterangan karena tidak berada di tempat. Salah satu sopir dump truck, Yusup, mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengangkut material dan tidak mengetahui secara pasti soal perizinan.

“Sudah satu minggu kami jalan. Kami hanya menerima upah mengangkut tanah. Masalah izin, saya tidak tahu,” ujar Yusup singkat.

Aktivitas galian C merupakan kegiatan penambangan bahan galian golongan C yang meliputi batuan, pasir, tanah urug, dan bahan sejenisnya. Kegiatan ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 35 ayat (1): Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

2. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Peraturan Daerah setempat, termasuk izin lingkungan dan tata ruang, yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha pertambangan.

Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan investigasi untuk memastikan legalitas aktivitas galian di Tanah Mas. Jika terbukti ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *