Banyuasin,domainrakyat.com – Masyarakat Kecamatan Talang Kelapa tengah dihebohkan dengan isu miring terkait sejumlah oknum ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di kantor kelurahan. Mereka diduga hanya datang pagi-pagi sekadar untuk absen, lalu langsung pulang ke rumah bahkan dengan masih mengenakan baju tidur.
Isu ini tidak hanya menjadi bisik-bisik di tengah warga, tetapi telah memicu kemarahan publik, terutama para tokoh dan aktivis sosial di Kabupaten Banyuasin. Salah satu aktivis yang cukup vokal, menyatakan bahwa ini bukan lagi sekadar isu, tapi fakta lapangan yang sering ia temui sendiri.
“Saya sering lihat sendiri. Pagi-pagi, ada ASN P3K datang pakai baju tidur, absen lalu pulang. Ini melecehkan etika birokrasi dan merugikan pelayanan publik,” ujar aktivis tersebut dengan nada geram.
Ia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat, turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kalau terbukti, mereka harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai perilaku seperti ini dibiarkan dan merusak citra ASN yang seharusnya menjadi panutan,” tegasnya.
Hukum dan Regulasi yang Berlaku:
1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 huruf c dan d: Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta menggunakan pakaian dinas yang sesuai.
Pasal 4 ayat (2): Pelanggaran terhadap disiplin kerja, seperti tidak berada di tempat kerja setelah absen, merupakan pelanggaran disiplin.
Sanksi:
Ringan: Teguran lisan/tertulis.
Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat.
Berat: Pemutusan hubungan kerja, khususnya bagi ASN P3K sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.
2. Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Kinerja Pegawai ASN
Kinerja ASN dinilai tidak hanya dari kehadiran, tetapi dari kontribusi kerja aktual di tempat tugas.
P3K tunduk pada evaluasi berkala. Jika kinerjanya tidak mencerminkan profesionalisme, perpanjangan kontrak bisa dibatalkan.
Perilaku absen lalu pulang bukan hanya pelanggaran etika kerja, tapi juga menciderai kepercayaan publik terhadap birokrasi. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi sistem pemerintahan yang seharusnya transparan dan profesional. Sudah sepatutnya Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui BKD dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
(Adi.P)
