Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Surat Edaran Perpisahan Dinas Pendidikan Banyuasin Dinilai Tak Bertaring, Sekolah Tetap Pungut Biaya ke Wali Murid

Avatar photo
×

Surat Edaran Perpisahan Dinas Pendidikan Banyuasin Dinilai Tak Bertaring, Sekolah Tetap Pungut Biaya ke Wali Murid

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com — Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait larangan pungutan biaya dari wali murid untuk kegiatan perpisahan, disambut baik oleh masyarakat. Namun di lapangan, fakta berkata lain. Surat yang seharusnya menjadi pedoman tegas, justru dianggap sekadar formalitas tanpa implementasi nyata.

Sejumlah sekolah di Kecamatan Talang Kelapa, misalnya, tetap melakukan pungutan biaya perpisahan kepada wali murid. Bahkan, tidak sedikit sekolah yang mematok iuran hingga Rp200.000 per siswa, meski dalam surat edaran disebutkan bahwa biaya kegiatan perpisahan harus berasal dari donatur eksternal dan tidak boleh membebani orang tua siswa.

Ironisnya, dalam surat tersebut juga tercantum ancaman sanksi bagi sekolah yang melanggar, namun sejauh ini belum terlihat tindakan tegas dari Dinas Pendidikan terhadap sekolah-sekolah yang tetap melakukan pungutan.

“Kalau tidak dipungut dari wali murid, kegiatan perpisahan itu mungkin tidak akan bisa terlaksana,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut nyaris mustahil berjalan tanpa iuran dari orang tua siswa.

Aktivis pendidikan Banyuasin turut menyayangkan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan. “Surat edaran itu bagus di atas kertas, tapi pelaksanaannya nihil. Apakah selama ini sekolah melaporkan susunan panitia dan laporan keuangan perpisahan ke Dinas? Tidak ada transparansi,” tegas salah satu aktivis.

Menurutnya, Dinas seharusnya membuat kebijakan yang tegas dan solutif. “Boleh saja mengadakan perpisahan, tapi jangan menjadi beban tambahan bagi wali murid. Kalau perlu, Dinas bantu carikan sponsor atau bentuk kepanitiaan bersama yang diawasi langsung,” ujarnya.

Saat ini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Banyuasin: apakah akan bertindak sesuai ancaman dalam surat edaran, atau kembali membiarkan pungutan liar ini terus terjadi setiap tahun.

 

(Adi.p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *