Banyuasin,domainrakyat.com-Kasus penyerobotan tanah kembali terjadi di Kabupaten Banyuasin. Seorang warga Desa Tanjung Lago mengaku lahannya seluas 19500 meter persegi tiba-tiba dikuasai oleh pihak perusahaan PT Candra Tek tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Kejadian ini mencuat ketika korban mendapatkan informasi dari kawannya pada tahun 2015 bahwa lahannya telah ditanami oleh pihak PT Candra Tek. Setelah ditelusuri ke lokasi, korban terkejut mendapati lahan yang sebelumnya ditanami pohon pinang sudah digusur dan diganti dengan tanaman kelapa sawit milik perusahaan.
Korban sempat memasang kembali patok sebagai penanda batas lahannya, namun patok tersebut dicabut paksa oleh pihak perusahaan. “Tanaman pinang saya digusur. Saya juga beberapa kali disuruh bertemu Haji P yang saat itu masih menjabat kepala desa, agar menjual tanah ke PT Candra Tek,” ungkap korban.
Sementara itu, warga bernama Tian (32) menambahkan bahwa pihak perusahaan sempat meminta fotokopi surat tanah dari korban. “Karena tidak paham, dikasihlah fotokopi surat tanahnya. Tak lama kemudian malah terbit sertifikat atas nama perusahaan,” ujarnya.
Sekretaris desa (Sekdes) Tanjung Lago, Mulkan, membenarkan bahwa telah terjadi beberapa aduan warga terkait sengketa lahan tersebut. “Benar, sudah dua kali anak korban menemui kepala desa, tapi hingga kini belum berhasil bertemu,” jelasnya.
Sikap tidak tanggap dari kepala desa juga dikeluhkan oleh Bahar, warga yang mendampingi korban. “Saya sudah bantu hubungi dan minta solusi dari kepala desa. Tapi hanya dibalas: Maaf, Pak, cuma itu,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Pengambilalihan lahan warga tanpa persetujuan jelas merupakan pelanggaran hukum. Ahli hukum menilai kasus ini dapat dikenai sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah,
UU No. 51/Prp/1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin yang sah,
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, jika terbukti dokumen tanah dipalsukan.
Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat yang menilai pihak desa tidak menjalankan fungsi perlindungan terhadap warganya. Publik mendesak aparat penegak hukum segera mengusut kasus ini hingga tuntas.
(Ken)





