Scroll untuk baca artikel
BanyuasinPeristiwa

Jalan Sukajadi–Pangkalan Benteng Berdebu Parah, Warga Resah: Aktivitas Truk Tanah Semakin Liar

Avatar photo
×

Jalan Sukajadi–Pangkalan Benteng Berdebu Parah, Warga Resah: Aktivitas Truk Tanah Semakin Liar

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com —Masyarakat serta para pengguna jalan di ruas Sukajadi–Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, dibuat resah dan terancam kesehatannya akibat debu tebal yang setiap hari semakin parah. Debu ini ditimbulkan oleh aktivitas mobil angkutan tanah merah yang melintas tanpa menggunakan terpal penutup.

Mobil-mobil angkutan tanah tersebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi, berkonvoi, dan ugal-ugalan. Tanah merah yang diangkut sering tumpah ke jalan, memperparah kondisi debu terutama di musim kemarau.

Ujang, salah seorang pengguna jalan yang ditemui wartawan Domainrakyat.com, mengungkapkan kekesalannya.

“Lihat saja sendiri… mereka sering kebut-kebutan, kompoi banyak sekali. Jalan jadi penuh debu. Apalagi sekarang musim kemarau, debunya bikin sesak napas. Sangat mengganggu kami pengguna jalan,” tegas Ujang.

Tak hanya meresahkan pengguna jalan, debu juga mengganggu aktivitas para pedagang di Pasar Sukajadi. Barang dagangan mereka dipenuhi debu, terlihat kotor, dan dikeluhkan pembeli.

Selain itu, aktivitas truk tanah yang keluar masuk di kawasan RT 01 Kelurahan Sukajadi untuk menimbun rawa juga memperparah kondisi. Jalan semakin berdebu, licin, dan membahayakan keselamatan.

Sepriadi Pratama, aktivis Banyuasin, menyoroti keras persoalan ini.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera turun tangan menertibkan angkutan tanah ini. Aktivitas mereka sudah tidak terkendali, jumlah truk terus bertambah, dan mereka berkendara dengan ugal-ugalan. Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat,” ujar Sepriadi.
“Kondisi ini tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Pemerintah tidak boleh tutup mata,” tambahnya.

 

Sepriadi juga menegaskan, aktivitas angkutan tanah yang tidak ditutup terpal melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban menutup muatan agar tidak jatuh ke jalan. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

Selain itu, pencemaran debu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Sepriadi meminta pihak kepolisian, dinas perhubungan, serta dinas lingkungan hidup untuk segera menindak tegas para pengusaha maupun sopir angkutan tanah yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau terus dibiarkan, masyarakat yang akan menjadi korban. Jalan makin rusak, udara makin kotor, dan penyakit pernapasan akan meningkat,” pungkasnya.

Masyarakat berharap penindakan segera dilakukan, agar aktivitas angkutan tanah bisa ditertibkan, dan hak warga atas lingkungan bersih serta jalan yang aman bisa kembali terjaga.

(Adi.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *