Banyuasin,domainrakyat.com — Kondisi kantor KUPTD Catatan Sipil (Capil) Kecamatan Talang Kelapa benar-benar memprihatinkan. Miris, itulah ungkapan yang terlontar dari masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan di kantor yang berlokasi tepat di samping Kantor Camat Talang Kelapa ini.
Cat dinding yang kusam, lantai depan yang dipenuhi lubang besar, serta kursi-kursi rusak yang tidak layak pakai, seakan memperlihatkan wajah buram pelayanan publik di Kabupaten Banyuasin.
Lukman, salah seorang warga yang tengah mengurus dokumen, mengungkapkan rasa prihatinnya kepada wartawan domainrakyat.com.
“Sangat memalukan kalau kondisi kantor pelayanan masyarakat seperti ini. Apa tidak malu dilihat orang luar? Apalagi kantor ini dekat dengan rumah Bupati,” ujarnya kecewa.
Hal senada juga disampaikan oleh Sepriadi Pratama, aktivis Banyuasin yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak masyarakat.
“Kalau kantor Capil yang dekat rumah Bupati saja seperti ini, bagaimana kondisi kantor-kantor di kecamatan lain yang jauh dari pusat pemerintahan? Ini seharusnya jadi perhatian serius,” tegas Sepriadi.
Lebih ironis, kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah selama ini tidak ada alokasi dana operasional dan pemeliharaan kantor KUPTD Capil di seluruh kecamatan Banyuasin? Padahal, anggaran daerah seharusnya juga digunakan untuk mendukung fasilitas pelayanan publik agar masyarakat bisa dilayani secara layak dan bermartabat.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Dalam Pasal 21 ayat (1) disebutkan, “Penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.”
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga menekankan pentingnya pemeliharaan aset, termasuk gedung kantor, agar tetap dalam kondisi baik dan berfungsi optimal.
Kondisi memprihatinkan kantor KUPTD Capil Talang Kelapa ini menjadi potret nyata bagaimana pemerintah daerah masih abai terhadap standar minimal pelayanan publik. Masyarakat berharap Bupati Banyuasin segera turun tangan, bukan hanya sebagai pemangku kebijakan, tapi juga sebagai teladan dalam mewujudkan pelayanan publik yang layak dan manusiawi.
Jika kantor pelayanan vital seperti KUPTD Capil saja terkesan diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hak-hak administratif mereka dihargai? Sudah saatnya Pemkab Banyuasin membuka mata, memperbaiki fasilitas, dan memprioritaskan kenyamanan serta martabat masyarakat.
(Adi.P)





