Banyuasin,domainrakyat.com — Ironi nyata terlihat di Desa Langkan, Kabupaten Banyuasin. Ketika wartawan domainrakyat.com menyambangi kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemandangan memilukan langsung menyambut: kantor dalam kondisi tertutup rapat, lampu depan masih menyala, seolah menjadi saksi bisu bahwa tak ada aktivitas sama sekali.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Ke mana dana desa yang setiap tahun dianggarkan untuk mendukung kegiatan BUMDes? Apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, atau justru lenyap di tengah jalan?
Aktipis Banyuasin Sepriyadi Pratama, mengaku prihatin. Ia mempertanyakan keberadaan pengurus BUMDes, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, hingga camat yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengawasan.
“Apa yang terjadi dengan BUMDes ini? Ke mana pengurusnya? Ke mana BPD? Ke mana pak kades? Ke mana pak camat? Dan yang paling penting, ke mana dana yang selama ini dikucurkan tiap tahun untuk BUMDes ini?” tegas Sepriyadi.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin, serta aparat penegak hukum (APH) yang seakan menutup mata.
Sepriyadi berharap pemerintah daerah melalui Dinas PMD segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh, mengecek dan mengevaluasi keberadaan BUMDes di seluruh desa Banyuasin.
“Jangan-jangan semua BUMDes di desa lain kondisinya sama! Kalau gedung di pinggir jalan besar saja tidak diawasi, bagaimana dengan BUMDes di desa pelosok seperti Tulung Sano? Siapa yang mengawasi? Siapa yang bertanggung jawab?” kritiknya pedas.
Kejadian ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Program BUMDes yang diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa justru terbengkalai, dan dikhawatirkan hanya menjadi proyek formalitas tanpa manfaat nyata. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Jika tidak, dana rakyat akan terus menguap, meninggalkan gedung kosong sebagai monumen kegagalan tata kelola desa.
Pemerintah, dinas terkait, hingga aparat hukum tidak boleh hanya diam. Penelusuran dan penindakan tegas harus dilakukan agar masyarakat tidak lagi dijadikan korban oleh oknum-oknum yang mempermainkan anggaran demi kepentingan pribadi.
(Adi.P)





