Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Ketua KONI Banyuasin Terseret Skandal Pemalsuan Akta Nikah, Akui Jadi Terlapor!

Avatar photo
×

Ketua KONI Banyuasin Terseret Skandal Pemalsuan Akta Nikah, Akui Jadi Terlapor!

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com — Aroma skandal kembali mencoreng dunia olahraga di Bumi Sedulang Setudung. Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banyuasin terpilih periode 2025–2029, Hj. Diana Basir, resmi terseret dalam pusaran kasus dugaan pemalsuan duplikat akta nikah almarhum H. Basir, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Fakta mencengangkan ini terungkap dalam sidang pidana nomor 105/Pid.B/2025/PN.Pkb, Kamis (10/7/2025). Diana hadir sebagai saksi fakta dan secara terbuka mengakui dirinya ikut dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan bersama delapan anggota keluarga lainnya.

“Benar, saya dilaporkan bersama ibu dan keluarga lainnya,” tegas Diana di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Vivi Indra Susi Siregar.

Dalam sidang, Diana mengaku tidak mengetahui proses pembuatan duplikat akta nikah yang menjadi sumber masalah. Ia berdalih hanya mengetahui bahwa buku nikah orang tuanya hilang dan pada 2009 sang ayah membuat surat kehilangan di Polsek untuk keperluan haji.

Namun, keterlibatan Ahmad Yani selaku Kepala KUA Banyuasin III saat itu, dan Ernaini (staf KUA sekaligus terdakwa dalam perkara ini), menjadi sorotan tajam. Hakim menekan Diana agar menjelaskan peran mereka, namun Diana mengelak dengan alasan tidak tahu pasti siapa yang membuat duplikat akta tersebut.

Diana juga mengungkapkan bahwa buku nikah lama pernah digunakan untuk mendaftarkan dirinya sekolah. “Saat itu belum ada akta kelahiran, jadi ayah memakai buku nikah untuk mendaftar saya ke sekolah,” ujarnya.

Meski demikian, publik menilai alasan pembuatan duplikat akta patut dicurigai, apalagi menyangkut hak waris dan keabsahan status keluarga almarhum H. Basir, seorang tokoh pengusaha ternama Banyuasin.

Kasus ini berawal dari laporan Darlina, istri keempat almarhum, melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati, yang menuding adanya pemalsuan akta nikah demi kepentingan tertentu. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/431/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMSEL pada 24 Agustus 2023.

Hingga kini, Diana masih berstatus saksi. Namun, aroma dugaan rekayasa surat semakin menyeruak, seiring kian banyak fakta yang terbongkar di persidangan. Status hukum Ahmad Yani selaku Kepala KUA kala itu pun masih menjadi misteri, mempertegas dugaan adanya permainan kotor yang melibatkan oknum berpengaruh.

Kasus ini menyita perhatian luas, lantaran melibatkan figur publik yang kini memimpin organisasi olahraga prestisius. Masyarakat pun menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *