Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

“Wali Murid Keluhkan Proses Pindah Sekolah Terkendala Dapodik, SDN 18 Banyuasin Dinilai Lamban Urus Administrasi”

Avatar photo
×

“Wali Murid Keluhkan Proses Pindah Sekolah Terkendala Dapodik, SDN 18 Banyuasin Dinilai Lamban Urus Administrasi”

Sebarkan artikel ini

 

 

Banyuasin,domainrakyat.com—Keluhan datang dari seorang wali murid di SDN 18 Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang merasa dipersulit dalam proses pindah sekolah anaknya ke SDN 29. Proses administrasi yang semestinya berjalan cepat justru tersendat karena data anak belum juga dicabut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik), hingga Kamis, 31 Juli 2025.

Wali murid berinisial B.I. menjelaskan bahwa sejak libur akhir semester hingga tahun ajaran baru dimulai, ia telah mengurus kepindahan anaknya yang naik dari kelas 3 ke kelas 4 SD. Namun hingga kini, data sang anak masih terdaftar di SDN 18 dan belum bisa diterima secara resmi oleh SDN 29.

“Pada hari libur sampai sekarang anak saya belum bisa terdaftar ke dapodik SDN 29. Pihak sekolah belum memberikan surat pindahnya secara tuntas. Yang saya terima hanya selembar keterangan anak sudah keluar, tapi tidak bisa digunakan untuk proses pindah dapodik,” ujarnya kesal.

Secara aturan, sekolah asal masih memegang tanggung jawab administratif dan akademik terhadap siswa hingga proses perpindahan diselesaikan, termasuk pelaporan nilai dan kehadiran.

Kepala SDN 18 ketika dikonfirmasi menyatakan tidak menahan data siswa. Namun ia mengaku bahwa sistem jaringan dalam pembaruan dan belum bisa memastikan kapan proses dapodik bisa dilakukan.

“Saya tidak pernah menahan data anak murid saya. Proses dapodik sedang terkendala jaringan. Untuk tanggal pastinya kapan bisa online, saya belum tahu,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, Aminuddin, S.Pd., S.IP., M.Si., saat dimintai keterangan oleh media justru menyebut tidak ada persoalan berarti.

“Tidak ada masalah, Pak, terkait data dapodik anak,” tegasnya.

“kirim data nya aja pak biar di cek dulu ajaBerkas pindahnya mana pak. Jangan dikirim bungkus raportnya saja ” tambah nya di saat di pintai tolong

Pernyataan Kadisdik ini justru memperjelas adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dengan instansi di atasnya. Akibatnya, yang dirugikan adalah siswa dan wali murid yang harus menunggu tanpa kepastian, padahal tahun ajaran baru sudah berjalan.

Dan dari pihak sekolah SDN 29 pun ngasih info bahwa belum terdaftar

“Belum dapodiknya baru liris masih menunggu ” jawab ayu

Permasalahan ini mencerminkan lemahnya koordinasi internal dalam sistem pendidikan, serta kurangnya transparansi dalam pelayanan publik di lingkungan sekolah dasar. Administrasi yang seharusnya menjadi urusan teknis, malah berubah menjadi hambatan serius bagi siswa dalam melanjutkan pendidikannya.

 

(Kendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *