Banyuasin,domainrakyat.com– Klarifikasi terkait pembangunan gudang di kawasan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang digelar pada akhir Juli 2025, justru memunculkan polemik baru. Alih-alih menjawab pertanyaan publik soal legalitas dan aliran dana, klarifikasi itu justru menempatkan pekerja proyek sebagai pihak yang harus meralat pernyataan, bukan menghadirkan keterangan dari pihak berwenang yang semestinya bertanggung jawab.
Dalam pertemuan tersebut, pekerja yang sebelumnya memberikan informasi kepada media, terutama terkait dugaan aliran dana, disebut menerima tekanan agar menarik kembali keterangannya. Bahkan, beredar rekaman suara yang memperkuat dugaan adanya intervensi langsung agar pekerja tidak lagi membahas persoalan uang dan diminta menyatakan bahwa informasi sebelumnya tidak benar.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembelokan isu dan pengalihan tanggung jawab. Klarifikasi seharusnya menjadi ruang transparansi, bukan alat menekan pihak yang menyuarakan fakta lapangan. Keanehan bertambah ketika hingga saat ini tidak ada satu pun pejabat dari dinas terkait atau pemilik proyek yang bersedia memberikan keterangan resmi ke publik.
Hasil penelusuran media juga menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya plang informasi proyek di lokasi pembangunan, dugaan keterlibatan pihak eksternal, hingga ketidakjelasan soal izin mendirikan bangunan (IMB).
Situasi ini kian memperkuat kecurigaan bahwa proyek pembangunan gudang tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur dan terkesan ditutupi. Publik pun mempertanyakan: jika memang tidak ada masalah, mengapa pihak yang berwenang tidak tampil langsung untuk menjelaskan duduk perkara?
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu tanggapan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin serta aparat Kelurahan Tanah Mas Indah. Media akan terus mengawal persoalan ini demi memastikan kejelasan informasi kepada masyarakat dan menjunjung prinsip keterbukaan publik.
(Tim)





