BanyuasinNews

Masyarakat Pangkalan Benteng Duduki DPRD Banyuasin, Tuntut Pengembalian Tanah yang Dikuasai Perusahaan Sejak 2014

Banyuasin,domainrakyat.com – Sekitar 150 warga Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Banyuasin, Senin (25/8/2025). Massa menuntut pengembalian tanah mereka yang sejak 2014 dikuasai CV Swara Cinde Raya dan kemudian beralih ke PT Tata Buana Agro.

Aksi ini mendapat pendampingan dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang dipimpin langsung Ketua JPKP Indo, Sapri. Dalam tuntutannya, warga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah turun menurun yang telah mereka garap sejak lama, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Komisi II DPRD Banyuasin yang menemui massa berjanji menindaklanjuti persoalan tersebut. Wakil Ketua Komisi II, Ledy Lesdianto, menyampaikan pihaknya akan memanggil perusahaan dan pemerintah untuk dimediasi dalam waktu tiga hari ke depan.

“Apabila tidak ada penyelesaian, kami serahkan kembali kepada masyarakat Pangkalan Benteng untuk mengambil alih lahannya. DPRD hanya bisa mendampingi, tidak dapat memberikan keputusan mutlak,” tegas Ledy di hadapan perwakilan massa.

Herman, perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat siap bertindak jika tidak ada keputusan. “Kami akan menduduki lahan tersebut apabila perusahaan tetap tidak memberikan jawaban,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua JPKP Indo, Sapri, menilai konflik agraria ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, negara wajib hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada rakyat.

“Tanah adalah sumber penghidupan masyarakat. Tidak boleh ada perusahaan yang menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Bila perusahaan melanggar, maka negara wajib menertibkan,” tegas Sapri.

Sapri juga menambahkan bahwa jika perusahaan terbukti menguasai lahan tanpa izin sah atau menyalahgunakan izin, maka dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan terkait Hak Guna Usaha (HGU).

“Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban. Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan, maka rakyat berhak memperjuangkan tanahnya sendiri sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.

Konflik agraria di Banyuasin ini dikhawatirkan akan memanas apabila tidak ada solusi nyata dalam waktu dekat.

(Andre)

Exit mobile version