Palembang,domainrakyat.com – Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di gudang ilegal di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, kembali mencuat. Pantauan lapangan 1 September 2025 menunjukkan truk-truk tangki keluar-masuk hingga larut malam tanpa izin resmi maupun pengawasan.
Gudang yang diduga tidak memiliki izin lingkungan, operasional, atau angkutan ini beroperasi terang-terangan tanpa plang resmi. Ironisnya, lokasi tak jauh dari pos polisi, namun aparat seolah tutup mata. Warga sekitar gerah atas kebisingan, polusi, dan potensi kecelakaan. Mereka juga menduga ada praktik “kencing” muatan CPO serta bekingan oknum aparat.
Jika benar tanpa izin, aktivitas ini melanggar:
Pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (pidana 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar);
Pasal 308 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 55-56 KUHP soal pihak yang membantu atau membiarkan kejahatan;
Pasal 158 UU 3/2020 jika terkait pertambangan ilegal.
Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari Kepolisian, DLH, maupun Dishub. Masyarakat menuntut penutupan gudang, penindakan tegas, dan transparansi hukum, agar negara tidak kalah oleh mafia industri yang merusak lingkungan.
(*)






