BanyuasinNews

Dikritik Keras, Kejari Banyuasin Dituding Lemot Usut Korupsi Miliaran

Banyuasin,domainrakyat.com – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin disorot tajam publik lantaran dinilai lamban mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah. Kritik ini dijawab pihak kejaksaan dengan bantahan tegas.

Kasi Intelijen Kejari Banyuasin, Jefry, memastikan seluruh perkara tetap berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Ia menolak keras tudingan adanya permainan di balik lambatnya proses hukum.
“Tidak benar pihak kejari melakukan main mata,” tegasnya, Rabu (10/9/2025).

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Jefry membeberkan perkembangan beberapa kasus. Dugaan penyalahgunaan dana Baznas Banyuasin, katanya, sudah ditangani hingga tahap klarifikasi, bahkan kerugian negara telah dikembalikan. Kasus dugaan korupsi PDAM Banyuasin masih menunggu hasil audit kerugian negara, sementara kasus PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) tengah dalam proses pemanggilan pihak terkait, termasuk DLH, Disbun, dan koperasi.

Namun, pernyataan kejaksaan ini memicu kritik lebih tajam. Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. Ia mengutip Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menurut Sepriadi, banyak terdakwa korupsi tetap dijatuhi pidana meski telah mengembalikan uang negara. Ia menilai pengembalian dana hanya faktor yang meringankan, bukan pembebasan. Ia juga mempertanyakan lambannya penghitungan kerugian negara di sejumlah kasus, yang dinilai memperlambat proses hukum.
“Apakah pihak kejaksaan ini tidak ada target kerja?” sindirnya.

 

Exit mobile version