BanyuasinViral

Sorotan Publik ke Pemkab Banyuasin, Hibah Fantastis ke Instansi Vertikal Dinilai Tak Proporsional

Banyuasin,domainrakyat.com-Sorotan publik kembali mengarah ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kali ini terkait hibah puluhan miliar yang mengalir ke sejumlah instansi vertikal, salah satunya Kejaksaan Negeri Banyuasin. Banyak pihak menilai pemberian hibah tersebut tidak proporsional dan jauh dari kepentingan masyarakat luas.

Isu ini mencuat setelah publik mengetahui sejumlah anggaran hibah, salah satunya renovasi pagar Kejaksaan Negeri Banyuasin pada 2022 yang menelan biaya Rp. 1,5 miliar. Angka fantastis itu memicu pertanyaan tentang logika perhitungan pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana hibah.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

“Apakah benar kebutuhan itu sebesar itu? Bagaimana metode perhitungan nilainya?” kata Sepriadi Pratama, seorang aktivis Banyuasin, kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, buru-buru memberikan klarifikasi. Menurutnya, pengusulan hibah untuk instansi vertikal bukan hanya Kejaksaan Negeri, tetapi juga kepolisian, Kodim 0430, hingga lembaga agama dan sosial. Semua, katanya, dilakukan berdasarkan aturan hibah daerah dan melewati pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Bukan hanya Kejaksaan, tapi semua instansi vertikal kami dukung dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Ada untuk pendidikan, hukum, keamanan, hingga rumah ibadah,” ucap Erwin melalui pesan whatsapp, Sabtu (13/9).

Namun penjelasan itu belum meredakan tanda tanya. Sejumlah mantan pejabat Pemkab Banyuasin yang dimintai keterangan justru membuka cerita lama. Mereka mengungkapkan bahwa bupati cenderung selalu menyetujui permintaan hibah dari instansi vertikal, tanpa ada telaah mendalam.

“Setiap mereka minta, bupati pasti memberi. Padahal mestinya hibah diprioritaskan untuk bangunan baru, bukan renovasi pagar atau hal kecil,” ujar salah seorang mantan pejabat.

Keterangan lain datang dari mantan pejabat yang menolak disebutkan namanya. Ia menjelaskan bahwa usulan hibah biasanya diterima Sekda lalu diteruskan ke BPKAD. Setelah itu, Ketua TAPD menentukan besaran dana hibah, sementara organisasi perangkat daerah (OPD) hanya menerima RKA yang sudah ditentukan nilainya.

“OPD tidak pernah menghitung sendiri, hanya menerima RKA yang sudah jadi dari BPKAD,” katanya.

Pola inilah yang dipersoalkan aktivis. Sepriadi menilai ada kejanggalan karena prosesnya minim transparansi. Proposal instansi penerima hibah seharusnya diteliti dan disurvei terlebih dahulu agar sesuai kebutuhan riil.

“Kalau semua langsung disodorkan angka, lalu OPD hanya menerima tanpa kajian, bagaimana publik bisa percaya? Ini rawan sekali manipulasi,” tegas Sepriadi.

Sorotan tajam publik kini menuntut Pemkab Banyuasin untuk membuka dokumen hibah secara transparan. Tanpa itu, dugaan pemborosan dan konflik kepentingan akan terus menghantui setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah.

“Kami berharap pemerintah daerah secara terbuka memberikan informasi siapa saja sebenarnya penerima hibah ini, takutnya seperti di Provinsi Jawa Barat itu, ada pesantren ada lembaga yayasan yang menerima hibah sampai miliaran rupiah,” ujar salah seorang warga Banyuasin.

 

Exit mobile version