BanyuasinNews

PSR Sawit di Banyuasin: Antara Harapan Petani dan Tanda Tanya Besar

Banyuasin,domainrakyat.com- Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) digadang-gadang sebagai penopang masa depan perkebunan sawit Indonesia. Di atas kertas, program ini menjanjikan kesejahteraan bagi petani melalui replanting sawit tua dengan bibit unggul baru. Namun di Desa Sako Makmur, Kecamatan Sembawa, Banyuasin, realitas di lapangan justru mengundang tanda tanya besar.

Sejak diluncurkan, PSR menjadi andalan pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat. Data resmi mencatat, di Sumatera Selatan realisasi PSR telah menelan dana sekitar Rp 1,96 triliun untuk lebih dari 70 ribu hektare kebun hingga pertengahan 2024.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Namun di Desa Sako Makmur, target yang semula mencapai 185 hektare namun informasinya hanya terealisasi sekitar 20 hektare.

Ketidakhadiran pihak koperasi Produsen Sako Makmur Jaya kecamatan Sembawa sebagai pelaksana saat dipanggil DPRD menambah kecurigaan masyarakat bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan program.

Saat ini publik menunggu kepastian terhadap kasus ini. Proses klarifikasi administratif dinilai tidak cukup untuk menjawab pertanyaan besar: apakah ada penyalahgunaan dana dalam program yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah di tingkat kabupaten ini?

Dalam skema PSR, koperasi memegang peran vital. Mereka bertugas menyalurkan dana, mendampingi petani, dan memastikan bibit unggul benar-benar ditanam. Namun di Sako Makmur, Koperasi Produsen Sako Makmur Maju Jaya justru menghindar dari forum publik DPRD.

Hal ini memicu spekulasi: apakah koperasi gagal melaksanakan kewajibannya, atau ada hal yang sengaja ditutup-tutupi?

Program PSR bukan proyek kecil. Standar biaya replanting ditetapkan Rp 30 juta per hektare, dan pada gelombang berikutnya naik menjadi Rp 60 juta per hektare.

Dengan standar biaya itu, untuk target 185 hektare di Sako Makmur seharusnya dana yang beredar mencapai miliaran rupiah. Jika realisasi di lapangan hanya 20 hektare, muncul pertanyaan besar: kemana aliran dana lainnya?

Beberapa petani mengaku hingga kini belum merasakan manfaat nyata dari program PSR. Bibit yang dijanjikan belum mereka terima, lahan belum ditanami, dan produktivitas masih stagnan.

“Kami hanya dengar nama kami masuk daftar penerima. Tapi sampai sekarang, belum ada bibit yang kami terima,” kata salah seorang petani di Sako Makmur.

Kasus PSR di Banyuasin memperlihatkan jurang antara retorika dan kenyataan. Di atas kertas, program ini membawa harapan. Namun di lapangan, petani masih menunggu bukti.

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kejaksaan dituntut tegas, koperasi harus transparan, dan DPRD perlu berani menekan pihak-pihak terkait. Tanpa itu semua, PSR hanya akan menjadi program yang menguras dana besar, tanpa menumbuhkan sawit baru, apalagi kesejahteraan

LSM Tegar, yang sejak awal mengawal program ini, mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum.

“Laporan sudah kami sampaikan. Kami berharap pihak Kejaksaan tidak berdiam diri dan segera menindaklanjuti,” tegas Lukmansyah dari LSM Tegar.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuasin, Jepri, saat dihubungi membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya kini tengah memanggil dan mengklarifikasi berbagai pihak.

“Saat ini sedang dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Terkait dan pihak koperasi,” ujarnya.

Exit mobile version