Palembang,domainrakyat.com-Seorang pekerja bernama Rudi Setiawan resmi menggugat PT PLN UP3 Palembang ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Rabu (17/9/2025). Gugatan itu dilayangkan setelah dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dianggap tidak adil.
Didampingi kuasa hukum dari Serikat Pekerja PLN Indonesia (SPPLN) serta sejumlah rekannya, Rudi menuntut pemulihan statusnya sebagai karyawan tetap PLN. Ia menegaskan bahwa tuduhan manipulasi data yang dijadikan alasan pemecatan tidak pernah terbukti.
“PHK ini jelas sepihak dan diskriminatif, saya menuntut PLN mempekerjakan saya kembali sesuai anjuran Disnaker Palembang,” kata Rudi.
Menurut keterangan Rudi, PHK pertama kali dialaminya pada tahun 2022 dengan tuduhan manipulasi data. Namun, tidak ada bukti maupun putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah. Setelah sempat dipekerjakan kembali, Rudi kembali di-PHK pada 2024 dengan tuduhan serupa.
Rudi menilai perusahaan tidak konsisten karena ada pekerja lain berinisial MR yang terbukti menerima uang dari pelanggan justru hanya mendapat sanksi ringan. Sedangkan dirinya, yang menurutnya tidak pernah menerima uang secara langsung, justru dipecat.
Ia mengaku sudah bekerja di PLN sejak 2016 dan berharap pengadilan memberi keadilan. “Saya mencari keadilan agar tidak ada lagi diskriminasi dalam perusahaan,” ujarnya.
Sarwono, Ketua DPW Sumatera Bagian Selatan SPPLN Indonesia, menegaskan pihaknya mendampingi Rudi karena menilai tuduhan yang dialamatkan tidak jelas. Menurutnya, tuduhan manipulasi data tidak terbukti dan kasus ini lebih pada kelemahan sistem.
“Intinya, jangan sampai kesalahan tim hanya dibebankan pada satu orang,” kata Sarwono.
Serikat pekerja menuntut agar PHK tersebut dibatalkan, nama baik Rudi dipulihkan, dan ia dikembalikan bekerja di PLN UP3 Palembang. Mereka juga menekankan pentingnya pengadilan menemukan kebenaran agar tidak ada lagi pekerja yang dirugikan.
Dalam persidangan yang sudah berjalan hingga 12 kali, pihak penggugat telah menghadirkan saksi. Minggu depan giliran pihak tergugat, yaitu PLN, yang akan menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan.
Sementara itu, kuasa hukum PLN UP3 Palembang, Siregar, enggan memberikan banyak komentar mengenai jalannya sidang. Ia menyatakan pihaknya akan menunggu hasil proses persidangan sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Kami tunggu saja hasil persidangan, saat ini belum bisa berkomentar,” ujar Siregar singkat.





