BanyuasinNews

Proyek Rumah Dinas Pejabat Daerah Dikawal Kejaksaan, Aktivis Minta Selektif dan Transparan

Banyuasin,domainrakyat.com-Proyek renovasi rumah dinas Wakil Bupati Banyuasin yang dikawal Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (TPPS) Kejaksaan Negeri Banyuasin memunculkan catatan kritis dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai keterlibatan kejaksaan perlu lebih selektif agar tidak menimbulkan tafsir negatif di tengah publik.

Menurutnya, pengawalan aparat hukum memang bertujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Namun, proyek yang bersifat sensitif seperti rumah dinas pejabat daerah bisa memunculkan kesan seolah ada proteksi khusus yang kurang sehat bagi iklim pemerintahan.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

“Pendampingan seharusnya difokuskan pada proyek yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat luas, seperti sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur dasar,” ujar Sepriadi, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, penggunaan frasa “dikawal” dalam plang proyek juga berpotensi memunculkan persepsi seakan proyek itu kebal kritik. Padahal, menurutnya, tujuan awal pendampingan adalah memastikan akuntabilitas, bukan memberi kesan perlindungan berlebihan.

Sepriadi menegaskan bahwa pengawalan kejaksaan sebaiknya ditempatkan pada proyek strategis bernilai besar yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan. Dengan begitu, kehadiran aparat hukum benar-benar memberi nilai tambah dalam mencegah potensi kerugian negara.

“Kalimat di plang proyek yang berbunyi ‘proyek ini dikawal Kejari Banyuasin’ bisa dipahami publik sebagai sinyal proyek rawan masalah sejak awal. Itu yang harus diantisipasi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa fungsi pengawasan sebenarnya sudah melekat pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Jika kejaksaan masuk ke semua proyek rutin, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih dengan peran Inspektorat Daerah.

Sepriadi mendorong Pemkab Banyuasin untuk lebih selektif dalam memilih proyek yang didampingi kejaksaan. Menurutnya, prioritas sebaiknya diberikan pada proyek pangan, energi, atau infrastruktur besar yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi, ia yakin keterlibatan kejaksaan tidak akan dipandang sebagai intervensi, melainkan sinergi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Hal itu, katanya, akan memperkuat kepercayaan publik pada pemerintah daerah maupun lembaga penegak hukum.

“Pendampingan hukum itu penting, tapi jangan sampai menimbulkan persepsi negatif. Yang utama, pembangunan harus tepat sasaran dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sepriadi.

Exit mobile version