Palembang,domainrakyat.com– Pekerjaan rehabilitasi atap Gedung Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palembang di Jalan Ade Irma Suryani Nasution menuai sorotan publik. Dari pantauan di lapangan, terlihat sejumlah pekerja melakukan aktivitas di atas atap tanpa menggunakan alat keselamatan kerja (K3) seperti helm proyek, sabuk pengaman, maupun sepatu pelindung. Kondisi ini dinilai sangat berisiko dan melanggar aturan keselamatan kerja yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp 2.232.000.842,- ini diketahui dikerjakan oleh PT ADIKI Sejahtera Group, dengan sumber dana yang diduga berasal dari APBD Kota Palembang tahun anggaran berjalan. Namun, kelalaian terhadap penerapan standar keselamatan kerja justru mencoreng citra pelaksanaan proyek pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha atau penanggung jawab tempat kerja wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, termasuk penyediaan alat pelindung diri (APD) serta pengawasan atas penggunaannya. Pasal 12 UU tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, terutama jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan atau mengancam nyawa pekerja.




