Banyuasin,domainrakyat.com-Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyuasin, Emi Sumirta, menegaskan bahwa penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk kegiatan umroh merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya sorotan publik atas dugaan penggunaan dana pokir untuk memberangkatkan sejumlah warga dalam program umroh melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuasin.
Program tersebut menuai kecaman lantaran dianggap tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sejumlah pihak juga menilai kegiatan itu tidak melalui proses verifikasi transparan.
“Penggunaan dana pokir untuk kegiatan umroh jelas menyalahi aturan. Pokir itu diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk pembiayaan ibadah pribadi,” tegas Emi Sumirta, Senin (13/10/2025).
Emi yang juga mantan anggota DPRD Banyuasin dua periode (2014–2019 dan 2019–2024) menilai, kasus tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi pokir di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa dana publik yang bersumber dari APBD wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Lebih lanjut, Emi menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai pokir telah diatur secara rinci dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pokir merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan hanya boleh diarahkan untuk program pembangunan yang berdampak publik.
“Pokir bukan hak pribadi anggota DPRD, tapi amanah dari masyarakat. Penggunaannya harus diarahkan pada sektor pembangunan seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, bukan untuk perjalanan ibadah,” ujar Emi menambahkan.
Ia juga menegaskan bahwa larangan penggunaan dana pokir untuk kegiatan umroh telah dipertegas melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1341/SJ Tahun 2019. Kedua regulasi ini melarang secara eksplisit penggunaan APBD untuk pembiayaan perjalanan haji atau umroh, kecuali bagi petugas resmi pemerintah yang melaksanakan tugas kedinasan.
Menurut Emi, apabila masih ada anggota DPRD yang berupaya mengusulkan kegiatan umroh melalui pokir, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) wajib menolak usulan tersebut. Selain bertentangan dengan prinsip perencanaan pembangunan, tindakan itu juga berpotensi menjadi temuan hukum oleh Inspektorat atau BPK.
“Selain melanggar regulasi, penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai urusan ibadah justru menimbulkan persoalan hukum dan mencoreng kepercayaan masyarakat,” tegasnya lagi.
Emi berharap seluruh anggota DPRD Banyuasin memahami kembali fungsi pokir sebagai sarana aspirasi rakyat yang berorientasi pada pembangunan daerah. Ia mengingatkan agar setiap usulan diarahkan pada program yang produktif dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
“Pokir adalah amanah rakyat. Gunakan sesuai koridor hukum agar benar-benar membawa manfaat bagi Banyuasin, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya.
