Dugaan Pungutan Berkedok Uang Seragam dan Bangunan di SMA Negeri 1 Sembawa: Rp2,4 Juta per Siswa, Langgar Aturan Pendidikan
Banyuasin — Dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin kembali disorot publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMA Negeri 1 Sembawa, yang diduga melakukan pungutan berkedok sumbangan sukarela kepada peserta didik baru tahun ajaran 2025.
Beredar informasi bahwa setiap siswa baru diwajibkan membayar Rp2.400.000, terdiri dari Rp1.400.000 untuk seragam sekolah dan Rp1.000.000 untuk uang pembangunan. Ironisnya, bagi siswa yang belum melunasi, sebagian seragam tidak diberikan oleh pihak sekolah.
“Anak kami belum dapat seragam pramuka karena belum melunasi uang pembangunan,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi SMA Negeri 1 Sembawa pada Jumat (24/10/2025). Namun, Kepala Sekolah maupun Ketua Komite tidak berada di tempat. Salah satu guru menyebutkan, “Kepala Sekolah sedang ada kegiatan di Hotel Swarna Dwipa, silakan ke Komite saja.”
Melalui konfirmasi via pesan WhatsApp, Ketua Komite Sekolah, Darmawan, membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Memang benar ada iuran Rp2,4 juta, terdiri dari Rp1,4 juta untuk seragam dan Rp1 juta untuk sumbangan pembangunan,” jelasnya.
Kemudian pada Selasa (29/10/2025), awak media kembali ke sekolah untuk menghadiri undangan pertemuan bersama Kepala Sekolah, Ketua Komite, dan pengurus lainnya.
Kepala Sekolah menjelaskan bahwa pungutan komite tersebut sudah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat.
“Dari dulu memang sudah ada iuran komite Rp1 juta, sekarang naik jadi Rp2,4 juta termasuk seragam. Saya selalu mengingatkan agar hati-hati dalam pengelolaan dana komite,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komite Darmawan menegaskan bahwa sekolah tidak menjual seragam, melainkan hanya menyalurkan melalui pihak konveksi.
“Dana Rp2,4 juta itu sudah disepakati dalam rapat bersama orang tua murid,” tambahnya.
Namun, praktik seperti ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bersifat memaksa atau menjadi syarat dalam proses pendidikan.
Selain itu, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud tersebut menegaskan bahwa komite hanya dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib dengan jumlah tertentu.
Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau kewajiban membayar dalam nominal tertentu, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena memanfaatkan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
Kasus dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMA Negeri 1 Sembawa ini diharapkan segera mendapat tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar tidak menjadi preseden buruk di dunia pendidikan.





