Banyuasin,domainrakyat.com — Kebebasan pers di Kabupaten Banyuasin kembali mendapat ujian. Seorang wartawan media DomainRakyat dikabarkan menerima ancaman dari akun TikTok anonim setelah memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 01 Limau, Kecamatan Sembawa.
Ancaman tersebut muncul di media sosial dengan dalih bahwa pemberitaan tersebut adalah hoaks. Namun, berdasarkan keterangan lapangan, berita yang dimuat sebelumnya merupakan hasil konfirmasi langsung antara pihak sekolah, komite, dan wartawan yang bersangkutan.
Pemberitaan tentang dugaan pungli itu sendiri menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meski demikian, banyak orang tua murid justru menyampaikan rasa terima kasih kepada media karena berani menyuarakan keresahan mereka terkait biaya sekolah yang dianggap memberatkan, sementara pemerintah telah menetapkan program pendidikan gratis.
Sementara itu, pihak komite dan sekolah SMA Negeri 01 Limau telah melakukan pertemuan resmi dengan awak media untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan, yang juga telah dimuat dalam pemberitaan lanjutan.
Insiden ancaman terhadap wartawan ini menjadi perhatian serius, mengingat kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang.
Dasar Hukum dan Perlindungan Wartawan:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8:
“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”
2. Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
3. Pasal 28F UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kasus ancaman terhadap wartawan DomainRakyat ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, melainkan pilar demokrasi yang wajib dijaga. Aparat penegak hukum diharapkan segera menelusuri pelaku ancaman agar tidak terjadi intimidasi terhadap profesi jurnalis di masa mendatang.
(Bayu Wartawan Biasa)
