Banyuasin,domainrakyat.com — Warga RT 19 RW 04 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, dibuat resah oleh bau menyengat dan warna air sungai yang menghitam. Dugaan kuat, sumber pencemaran berasal dari limbah cair Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Sedulang Berkah Bersama (YSBB) yang beroperasi di kawasan Jl. KH Sulaiman, depan Komplek Villa Jati Emas.
Sejak beroperasi sekitar akhir September 2025, air parit dan sumur warga berubah warna serta menimbulkan aroma busuk menyengat, terutama pada malam hari. Warga mengaku tak lagi bisa menggunakan air untuk kebutuhan harian karena khawatir tercemar limbah kimia.
“Air sungai sudah hitam, bau seperti limbah. Kalau malam baunya makin parah, kami takut air sumur ikut tercemar,” ungkap salah satu warga, Kamis (13/11).
Keresahan warga semakin besar karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah menerima surat izin atau pemberitahuan kegiatan dari yayasan tersebut.
“Tidak ada izin yang masuk ke kami. Kalau benar ada pencemaran, kami akan koordinasi dengan kecamatan dan DLH,” tegas Lurah Kedondong Raye, Imam Ghazali.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin melalui petugas pengawasan Norman membenarkan bahwa SPPG YSBB belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal berdiri.
“Belum ada izin AMDAL yang diajukan. Baru sekarang katanya mau diurus,” ujarnya.
Praktik pembuangan limbah tanpa izin dan pengelolaan yang sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan:
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Serta Pasal 36 ayat (1) UU yang sama, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki izin lingkungan sebelum beroperasi.
Warga mendesak Pemkab Banyuasin dan DLH untuk segera menutup sementara aktivitas yayasan tersebut hingga ada hasil uji laboratorium dan penegakan hukum yang jelas.
“Jangan sampai kami jatuh sakit karena limbah ini. Pemerintah harus tegas, bukan hanya menunggu laporan,” desak warga.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha dan yayasan agar tidak berlindung di balik nama sosial untuk melakukan kegiatan tanpa izin yang mencemari lingkungan dan mengorbankan masyarakat sekitar.
