Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Sengketa Lahan Tanjung Lago Memanas: Warga Buka Suara, PT SPOI dan BPN Banyuasin Digugat — Hak Waris Dipertaruhkan

Avatar photo
×

Sengketa Lahan Tanjung Lago Memanas: Warga Buka Suara, PT SPOI dan BPN Banyuasin Digugat — Hak Waris Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com — Polemik dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, kini semakin menjadi sorotan publik. Kasus yang melibatkan PT Sriwijaya Palm Oil Indonesia (SPOI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin sebagai tergugat, saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri dan memasuki tahap pembuktian. Warga yang sebelumnya memilih diam kini mulai angkat bicara dan membuka komentar melalui berbagai platform media sosial maupun forum warga.

Dalam unggahan video dan diskusi publik, sejumlah warga menyatakan bahwa lahan yang disengketakan tersebut merupakan tanah warisan milik keluarga penggugat. Beberapa warga bahkan mengaku mengetahui sejarah kepemilikan lahan sejak puluhan tahun lalu, sebelum adanya aktivitas perusahaan perkebunan sawit di kawasan tersebut.

“Dulu waktu bapak saya menjabat tanah, itu masih tanah hutan. Supaya aman dan tidak ada masalah di kemudian hari, dibuatkan surat. Tujuannya untuk membantu masyarakat dan menjaga tanah itu sebagai milik keluarga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Rumor semakin kuat ketika sejumlah warga membenarkan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai turun-temurun oleh keluarga penggugat dan bukan merupakan tanah negara yang dapat dialihkan secara bebas.

Sidang resmi telah digelar, dan PT SPOI bersama BPN Banyuasin didudukkan sebagai tergugat. Penggugat menuding adanya penerbitan sertifikat yang diduga cacat prosedur dan bertentangan dengan bukti kepemilikan awal yang dimiliki keluarga.

Jika terbukti terjadi cacat administrasi, penerbitan sertifikat berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)Pasal 19 dan Pasal 32 yang menegaskan validitas sertifikat tanah dan asas kepastian hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,Mengatur prosedur penerbitan sertifikat yang harus berdasarkan riwayat kepemilikan yang sah.

Pasal 385 KUHP

— Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyerobot atau menguasai tanah milik orang lain tanpa hak.

Ada juga dugaan pelanggaran asas free, prior and informed consent (FPIC), sebab warga mengklaim tidak pernah diajak bermusyawarah atau menandatangani persetujuan tertulis sebelum lahan dimanfaatkan perusahaan.

Dalam berbagai rekaman yang beredar, warga menyampaikan kekecewaan karena pemerintah dianggap lambat merespons dan tidak berpihak kepada masyarakat lokal. Mereka berharap pemerintah daerah hingga kementerian terkait tidak hanya melihat sisi investasi tetapi juga memperhatikan hak masyarakat sebagai pemilik tanah yang sah.

“Kami hanya ingin hak kami kembali. Kalau perusahaan butuh lahan, bicara baik-baik. Jangan langsung diambil,” ucap salah satu warga dalam forum terbuka.

Sejumlah pemerhati hukum pertanahan menilai bahwa kasus seperti ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola administrasi tanah. Kasus tumpang tindih sertifikat, dugaan mafia tanah, dan minimnya transparansi menjadi masalah berulang di banyak wilayah di Sumatera Selatan.

Pemerintah diminta lebih tegas dalam melakukan audit pertanahan, termasuk mengevaluasi:

-Proses penerbitan sertifikat

-Dugaan intervensi pihak tertentu

-Validitas dokumen perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, kasus sengketa tanah Tanjung Lago masih dalam tahap sidang lanjutan. Warga menegaskan akan terus memperjuangkan haknya hingga titik akhir.

Harapan besar kini tertumpu pada hakim agar memberikan keputusan yang adil, transparan, dan sesuai hukum, bukan berdasarkan tekanan pihak berkepentingan.

 

(Kendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *