Banyuasin,domainrakyat.com- Pembangunan Posyandu Melati dan Balai Pertemuan Mini yang berlokasi di Jalan Sungai Rengit RT 02 RW 01, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Air Batu, menuai sorotan publik. Proyek yang dikerjakan selama 45 hari kalender ini menelan anggaran negara sebesar Rp99.677.451,18, dengan pelaksana CV. DWNI Mandiri Jaya, bersumber dari Tahun Anggaran 2025.
Namun, hasil pekerjaan di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Saat awak media meninjau langsung ke lokasi, bangunan yang disebut sebagai posyandu tersebut tampak berukuran sekitar 4 meter dan dinilai tidak mencerminkan fungsi Posyandu maupun balai pertemuan sebagaimana mestinya.
Secara kasat mata, bangunan tersebut justru lebih menyerupai pos keamanan lingkungan dibandingkan fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak. Minimnya ruang, keterbatasan fasilitas, serta desain bangunan yang sederhana memicu kekecewaan warga sekitar.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara anggaran yang hampir menyentuh Rp100 juta dengan hasil fisik bangunan yang dinilai jauh dari ekspektasi dan kebutuhan pelayanan publik.
“Kalau ini dibilang posyandu, kami bingung. Ruangannya kecil, seperti pos ronda. Padahal posyandu itu tempat pelayanan kesehatan, bukan sekadar bangunan berdiri,” ujar salah satu warga setempat.
Warga berharap ada penjelasan terbuka dari pihak kelurahan maupun instansi terkait mengenai perencanaan, spesifikasi teknis, serta peruntukan bangunan tersebut.
Pembangunan fasilitas publik bukan sekadar menghabiskan anggaran, tetapi harus mengutamakan fungsi, kualitas, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Anggaran hampir Rp100 juta untuk bangunan berukuran sangat terbatas patut menjadi bahan evaluasi serius.
Pemerintah daerah diminta:
Membuka dokumen perencanaan dan RAB secara transparan
Melakukan evaluasi fisik dan fungsi bangunan
Memastikan tidak ada pemborosan atau penyimpangan anggaran
Jika dibiarkan, proyek-proyek semacam ini hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana pembangunan, terutama di tingkat kelurahan.
Uang negara harus kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat nyata, bukan sekadar bangunan simbolik.
(Enok)
