Scroll untuk baca artikel
PALEMBANGPeristiwa

Dana Desa Rp8 Miliar Diduga Bermasalah, Koalisi Mata Publik Desak Kejati Sumsel Periksa Kades Tanjung Lago dan Usut Lahan Plasma 93 Hektare

Avatar photo
×

Dana Desa Rp8 Miliar Diduga Bermasalah, Koalisi Mata Publik Desak Kejati Sumsel Periksa Kades Tanjung Lago dan Usut Lahan Plasma 93 Hektare

Sebarkan artikel ini

Palembang,domain rakyat.com — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan penguasaan lahan plasma kembali mencuat ke permukaan. Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik, bersama elemen ormas, lembaga, mahasiswa, dan insan pers, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (15/12/2025).

Aksi tersebut secara tegas mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Dana Desa dan lahan plasma.

Dana Desa Diduga Jadi Bancakan Kekuasaan

Aksi dikomandoi oleh Ramogers, S.H., dengan Riski Saputra sebagai koordinator lapangan, serta didampingi sejumlah tokoh dan aktivis lintas organisasi. Dalam orasinya, massa menyebut penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa sebagai kejahatan sistemik yang merusak tujuan utama Dana Desa.

“Dana Desa adalah amanah negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan ruang gelap bagi abuse of power. Jika ini dibiarkan, desa justru menjadi ladang subur korupsi,” tegas salah satu orator.

Koalisi Mata Publik menilai dugaan perbuatan Kades Tanjung Lago berpotensi melanggar Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Rp8 Miliar Lebih, Tapi Pembangunan Dipertanyakan

Massa aksi menyoroti besarnya Dana Desa yang diterima Desa Tanjung Lago selama periode 2021–2025, yang totalnya mencapai sekitar Rp8,039 miliar:

2021: Rp1.697.354.000

2022: Rp1.550.434.000

2023: Rp1.706.839.000

2024: Rp1.730.989.000

2025: Rp1.353.620.000

Namun ironisnya, Koalisi Mata Publik menilai tidak terlihat kemajuan signifikan dalam pembangunan desa, pengembangan BUMDes, maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami menduga dana miliaran rupiah itu tidak sepenuhnya dirasakan rakyat, melainkan justru mengalir ke lingkaran kroni,” ungkap perwakilan massa.

Lahan Plasma 93 Hektare Diduga Dikuasai Keluarga Kades

Tak hanya Dana Desa, massa juga mendesak Kejati Sumsel mengusut dugaan penguasaan lahan plasma seluas 93 hektare yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa. Lahan tersebut diduga dikuasai atas nama pribadi dan keluarga Kepala Desa, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

Desakan Audit Total dan Tim Khusus

Dalam tuntutannya, Koalisi Mata Publik meminta:

1. Kejati Sumsel membentuk tim khusus untuk memeriksa Kades Tanjung Lago beserta perangkat desa.

2. Melakukan audit total Dana Desa tahun anggaran 2021–2025.

3. Menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Aksi tersebut diterima oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel. Ia menyatakan apresiasi atas peran Koalisi Mata Publik sebagai mitra pengawasan.

“Karena ini laporan pertama, silakan dimasukkan secara resmi melalui PTSP. Laporan akan diteruskan ke Bidang Pidsus, dan silakan meminta tanda terima,” ujarnya.

Kini, publik menanti langkah konkret Kejati Sumsel. Apakah dugaan ini akan diusut tuntas, atau kembali tenggelam di meja birokrasi? Sorotan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Tanjung Lago pun kian tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *