Scroll untuk baca artikel
BanyuasinPilkadaSumsel

Kejanggalan dalam Rapat Pleno KPU Banyuasin, Aktivis Soroti Tidak Terbukanya Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada

Avatar photo
×

Kejanggalan dalam Rapat Pleno KPU Banyuasin, Aktivis Soroti Tidak Terbukanya Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Banyuasin,domainrakyat.com-Rapat Pleno yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin pada 3 Desember 2024 menimbulkan kejanggalan yang cukup mengundang perhatian. Hal ini disampaikan oleh Sepriadi Pratama, seorang aktivis yang turut menghadiri rapat tersebut(19/12/2024).

Menurutnya, ada ketidakberesan dalam proses rekapitulasi suara Pilkada yang berlangsung, khususnya terkait dengan ketidakterbukaan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU Banyuasin.

Sepriadi mengungkapkan bahwa saat rapat pleno tersebut, KPU Banyuasin tidak mengumumkan secara terbuka hasil perolehan suara para calon bupati di hadapan saksi-saksi masing-masing pasangan calon (Paslon) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan prosedur yang seharusnya dilakukan oleh KPU, yakni pengumuman hasil rekapitulasi suara yang transparan di depan semua pihak terkait.

“Seharusnya, dalam rapat pleno itu, KPU Banyuasin mengumumkan hasil rekapitulasi suara secara terbuka, di depan saksi-saksi dan Bawaslu. Tapi yang terjadi, justru hasilnya diumumkan hanya melalui akun media sosial KPU Banyuasin, tanpa ada keterlibatan langsung dari saksi-saksi atau pihak terkait lainnya,” ungkap Sepriadi dengan nada heran.

Lebih lanjut, Sepriadi menduga adanya ketidaksengajaan atau bahkan unsur yang disengaja dalam proses tersebut. “Ini mengingatkan di KPU Palembang, di mana hasil perolehan suara diumumkan secara terbuka di depan saksi dan Bawaslu dalam rapat pleno, yang seharusnya menjadi standar di semua daerah,” tambah Sepriadi.

Atas kejanggalan ini, Sepriadi menyarankan agar pihak Bawaslu Banyuasin melakukan evaluasi terkait prosedur rekapitulasi suara dan memastikan bahwa setiap tahap Pilkada dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai langkah lanjutan, ia berencana untuk menyampaikan keberatannya kepada pihak berwenang guna memastikan integritas proses demokrasi tetap terjaga.

Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi suara memang diumumkan melalui akun media sosial resmi KPU Banyuasin. “Hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan melalui akun media sosial KPU Banyuasin,” jawabnya singkat.

Kejadian ini menambah panjang daftar masalah dalam proses pemilihan umum yang memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan keadilan.

Para pihak yang terlibat dalam Pemilu, mulai dari KPU hingga Bawaslu, diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan dengan penuh integritas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil.

(Anung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *