Scroll untuk baca artikel
Empat LawangJakartaNews

Kuasa Hukum Paslon Banyuasin No Urut 2 Hadiri Sidang Perdana di MK, Optimis Gugatan Dikabulkan

Avatar photo
×

Kuasa Hukum Paslon Banyuasin No Urut 2 Hadiri Sidang Perdana di MK, Optimis Gugatan Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin nomor urut 2, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam, menghadiri agenda sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (9/1/2025).

Sidang perdana ini mengulas pokok-pokok keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan hasil suara Pilkada Banyuasin pada November 2024 lalu.

“Hari ini agendanya pemeriksaan pendahuluan, di mana kami dari pihak pemohon telah menyampaikan pokok-pokok keberatan terhadap putusan KPU terkait hasil suara Pilkada Banyuasin,” ungkap Abdul Rasyid, SH, kuasa hukum paslon nomor urut 2, saat ditemui di MK.

Lebih lanjut, Abdul Rasyid menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1.

“Menurut pengamatan kami, pasangan nomor urut 1 terbukti melakukan pelanggaran sistematis, termasuk praktik money politics di 12 dari 21 kecamatan di Kabupaten Banyuasin,” tegasnya.

Meski sudah menyerahkan sejumlah alat bukti, Abdul Rasyid mengakui masih ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki dan akan dilengkapi pada sidang lanjutan, yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2025. Sidang tersebut akan diisi dengan tanggapan dari pihak termohon dan para terkait.

“Kami sangat optimis Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan ini karena bukti dan saksi yang kami hadirkan sudah lengkap, sesuai fakta lapangan,” pungkasnya penuh keyakinan.

Andre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *