Palembang,domainrakyat.com – Kasus dugaan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin kembali mengundang polemik. Kali ini, kuasa hukum salah satu tersangka, AMR, melontarkan tudingan serius terhadap dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Pengacara AMR, Petrus Bala Pattyona, mengklaim bahwa kedua jaksa tersebut telah meminta uang sebesar Rp983 juta dari kliennya dan dua tersangka lainnya.
Menurut Petrus, uang tersebut berasal dari pemborong proyek sebagai bentuk “uang terima kasih” kepada AMR dan pihak PUPR Banyuasin. Namun, saat kasus ini masuk dalam proses hukum, dua jaksa yang menangani perkara diduga meminta agar uang tersebut dikembalikan kepada mereka tanpa tanda terima. Hingga kini, keberadaan uang tersebut masih menjadi misteri.
“Kami meminta agar dua jaksa itu diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Masalah ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga menyangkut integritas penegak hukum yang seharusnya bertindak adil,” ujar Petrus dalam konferensi pers pada Rabu (19/2/2025) malam.
AMR, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Humas DPRD Sumsel, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam kasus dugaan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, serta pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
Selain AMR, dua tersangka lainnya yang turut terjerat adalah WAF, Wakil Direktur CV HK, serta APR, Kepala Dinas PUPR Banyuasin.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, termasuk perhitungan kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik gratifikasi tersebut.
Namun, kuasa hukum AMR membantah klaim tersebut. Menurut Petrus, kerugian negara dalam proyek ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan angka mencapai Rp500 juta. Bahkan, uang tersebut telah dikembalikan oleh PUPR Banyuasin pada 17 Mei 2024.
“Kejati Sumsel menyatakan masih menghitung kerugian negara, padahal BPKP sudah melakukan perhitungan dan uangnya telah dikembalikan. Kami punya bukti setoran pengembalian itu,” tegas Petrus.
Tim kuasa hukum AMR juga menyatakan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Kejati Sumsel.
“Klien kami selalu kooperatif dalam setiap panggilan. Hanya sekali tidak hadir karena sedang berobat di Jakarta, dan kami sudah memberikan surat resmi. Tapi mereka tetap menyebut AMR tidak kooperatif. Itu tidak benar,” ujar Petrus.
Lebih lanjut, Petrus menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua jaksa Kejari Banyuasin ke Kejagung. Ia berharap laporan tersebut segera diproses agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan bukan hanya bagi klien kami, tetapi juga terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Kejagung harus segera turun tangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Banyuasin maupun Kejati Sumsel belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, publik menantikan langkah tegas dari Kejagung guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan luas, tidak hanya karena menyangkut dugaan gratifikasi dalam proyek infrastruktur, tetapi juga karena adanya tuduhan terhadap aparat penegak hukumyang seharusnya menjaga keadilan.
(Andre)





