Banyuasin – Sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa seluruh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) diberikan kepada petani secara cuma-cuma, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Program ini bertujuan mendukung kelompok tani (Poktan, Gapoktan, UPJA) serta brigade dinas pertanian di provinsi, kabupaten, dan kota dalam meningkatkan produksi pertanian secara modern
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menyalurkan bantuan berupa Alsintan (Alat Mesin Pertanian) Kabupaten Kabupaten Banyuasin Alat yang diberi berupa Rice Milling Unit atau RMU yang berfungsi untuk penggilingan padi. Diduga jadi alat memperkaya diri sendiri oknum UPJA (Unit Pelayanan Jasa Alsintan) Desa Sungsang 2.
Diketahui sebelumnya bantuan disalurkan untuk Desa Sungsang 2, Kecamatan Banyuasin 2, Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan berupa pembangunan gudang produksi dan juga pengadaan alat produksi penggilingan padi, Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Dikirim langsung dari pusat. Sementara daerah hanya menyiapkan lokasi berupa tanah yang dihibahkan oleh masyarakat kepada Pemerintah Desa dan diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BumDesMa) sebagai pengelola rumah produksi beras tersebut.
Sayangnya bantuan yang seharusnya terletak di Desa Sungsang 2 pada kenyataannya terletak di Desa Sumber Mulya Kecamatan Muara Telang, serta diduga kepemilikannya dimiliki pribadi oleh oknum Ketua Upja M. (Inisial-red)
Menanggapi hal tersebut, di tempat terpisah kepada awak media. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, syamsudin Djoesman mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi serta meminta Inspekstorat Pemerintah Kabupaten Banyuasin beserta Kantor Ketahanan Pangan untuk segera melakukan Pemeriksaan terkait bantuan hibah berupa mesin RMU guna mengetahui sejauh mana pemanfaatan bantuan hibah yang telah di berikan oleh pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Program Ketahanan Pangan tersebut. Ungkapnya. Senin (03/03/2025)
Ia menambahkan bahwa bantuan alsintan dari APBN yang sebelumnya ada di dinas pertanian daerah, harus disalurkan kepada penerima sesuai SK penetapan.
Iapun berharap Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan pengawasan atas pemanfaatan alsintan oleh Oknum Ketua Upja Desa Sungsang 2, guna memastikan bantuan digunakan secara optimal untuk mendukung pencapaian swasembada pangan.
“Alsintan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya. Dengan alat modern, supaya pertanian khususnya di wilayah Kabupaten Banyuasin bisa lebih maju, efisien, dan produksi dapat meningkat,” tambahnya, bukan hanya memperkaya oknum Ketua UPJA hanya demi kepentingan Pribadinya saja,” tandasnya.
(Adi)





