Muara Enim,domainrakyta.com –Jum’at, 9 Mei 2025,Ketegangan antara warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT R6B semakin memanas. Warga yang merasa dirugikan atas dugaan pencemaran lingkungan dan sejumlah persoalan lain yang melibatkan perusahaan, kini semakin serius menuntut keadilan.
Setelah sebelumnya tim dari Setda Muara Enim turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga, informasi terbaru menyebutkan bahwa jajaran Polres Muara Enim pun akan segera turun tangan menelusuri kasus tersebut.
Tak hanya itu, warga juga mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Merindu agar memberikan pelayanan administratif yang maksimal, terutama dalam hal penerbitan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHT) sebagai bentuk pengakuan atas penguasaan lahan yang selama ini dikelola warga.
Kenedi: “Warga Sudah Punya Bukti dan Dokumen Sah”
Kenedi, yang menjadi kuasa warga sekaligus pelapor, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis ke pemdes agar segera memproses SKHT bagi warga yang lahannya belum memiliki dokumen resmi.
“Sudah banyak warga yang punya surat tanah. Tapi yang belum, kami minta pemdes segera membantu membuatkan SKHT. Meskipun program sertifikat gratis belum mencakup semua, minimal legalitas awal seperti SKHT harus bisa difasilitasi,” tegas Kenedi saat ditemui media.
Menurutnya, permohonan itu disertai dokumen lengkap seperti KTP, KK, saksi, hingga bukti penguasaan tanah selama puluhan tahun. “Mustahil tidak bisa. Apalagi pemerintah pusat saja punya program Redistribusi Tanah untuk keadilan sosial,” lanjutnya.
Kenedi juga menyayangkan jika aparatur desa bersikap pasif. Ia menilai pelayanan administratif semacam ini semestinya menjadi bagian dari komitmen pemdes dalam menyukseskan program pemerintah pusat, sekaligus mengurangi potensi konflik agraria di desa.
Landasan Hukum dan Ancaman Jalur Hukum
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 26, kepala desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, termasuk memberikan pelayanan administratif serta menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Sementara Pasal 29 menegaskan larangan bagi kepala desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu atau menyulitkan kepentingan umum.
“Kami percaya kepala desa memahami tugas dan kewajibannya. Tapi kalau tidak ada kejelasan dan informasi dari warga ternyata benar, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tutup Kenedi.
Sayangnya, Kades Suka merindu Derohman, tidak menanggapi beberapa kali konfirmasi Media ini.
Sedangkan pihak perusahaan saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan resmi, hingga berita ini ditayangkan.
(Tim)





