Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Kadis Disperindak Banyuasin Bantah Keras Isu Monopoli Notaris untuk Legalitas Koperasi Merah Putih

Avatar photo
×

Kadis Disperindak Banyuasin Bantah Keras Isu Monopoli Notaris untuk Legalitas Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com– Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyebut bahwa proses legalitas Koperasi Merah Putih di Kabupaten Banyuasin hanya bisa dilakukan melalui notaris yang telah “bekerja sama dengan pemerintah”. Pesan tersebut langsung dibantah keras oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) Kabupaten Banyuasin, Bapak Alfian, saat ditemui di ruang kerjanya.

“Tidak benar! Tidak ada satu pun notaris yang menjalin kerja sama resmi dengan Dinas Koperasi atau Disperindak Banyuasin dalam pengurusan legalitas Koperasi Merah Putih,” tegas Alfian kepada awak media.

Ia menjelaskan, dugaan adanya oknum tertentu yang mengarahkan masyarakat untuk menggunakan jasa notaris tertentu dengan dalih sudah ada kerja sama dengan pemerintah sangat disayangkan. Bahkan, jika ada kepala desa, lurah, atau camat yang turut mengarahkan hal tersebut, maka itu sudah masuk pada tindakan tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Silakan para pengurus Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk untuk mengurus legalitasnya dengan notaris mana saja, asalkan notaris tersebut memiliki NPAK (Nomor Pengesahan Akta Koperasi),” tegasnya.

Alfian pun menantang pihak-pihak yang mengklaim adanya kerja sama antara notaris tertentu dan pemerintah agar menunjukan bukti konkret. “Kalau mereka ngomong sudah kerja sama, coba tunjukkan bukti tertulisnya! Jangan hanya membawa nama pemerintah untuk kepentingan pribadi,” ujarnya lantang.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banyuasin menegaskan komitmennya untuk tetap netral dan mendukung seluruh proses pembentukan koperasi secara legal dan transparan tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu.

 

(TIM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *