Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Diduga Langgar Arahan Pemanfaatan Tata Ruang, Banyak Perumahan Subsidi di Talang Kelapa Tak Penuhi Standar Pemerintah

Avatar photo
×

Diduga Langgar Arahan Pemanfaatan Tata Ruang, Banyak Perumahan Subsidi di Talang Kelapa Tak Penuhi Standar Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com — Keberadaan perumahan bersubsidi yang kian menjamur di Kecamatan Talang Kelapa memunculkan sejumlah persoalan baru. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran terhadap Arahan Pemanfaatan Ruang sesuai dokumen resmi nomor ../../PPR/DPU-PR/2024 tentang Rencana Pembangunan Perumahan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Fakta di lapangan menunjukkan, banyak perumahan subsidi di wilayah ini tidak mengindahkan ketentuan teknis yang menjadi prasyarat pembangunan kawasan permukiman. Salah satu contoh nyata dapat dilihat dari banyaknya sampah rumah tangga yang dibuang di pinggir jalan, akibat tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di lingkungan perumahan.

Hasil investigasi wartawan DomainRakyat.com mengungkap bahwa salah satu perumahan subsidi di Talang Kelapa bahkan tidak menyediakan TPS sama sekali, padahal keberadaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari arahan pemanfaatan ruang yang direkomendasikan oleh Dinas Perkimtam Banyuasin.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Seharusnya, dinas terkait seperti Dinas Perkimtam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin melakukan pengecekan langsung ke lokasi setiap kali pembangunan perumahan selesai dilakukan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan teknis, termasuk ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), telah dipenuhi oleh pihak pengembang atau developer.

Jangan sampai pembiaran ini menimbulkan masalah besar di kemudian hari. Lebih jauh lagi, banyak pihak menduga sejumlah developer di Banyuasin tidak hanya abai terhadap TPS, tetapi juga tidak menyediakan ruang terbuka hijau, taman bermain, drainase layak, dan fasilitas umum lainnya.

Aktivis sosial Banyuasin, Sepriadi Pratama, mendesak pemerintah daerah agar tidak tinggal diam.

“Kami meminta Kepala Dinas Perkimtam Banyuasin segera melakukan peninjauan ke lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, jangan segan-segan beri sanksi tegas kepada developer nakal. Jangan sampai perumahan yang dibangun justru menjadi kawasan kumuh dan membebani APBD,” tegasnya.

Permasalahan ini menjadi catatan serius. Pemerintah harus memastikan pembangunan perumahan tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga memenuhi kualitas dan kelayakan huni yang sesuai dengan rencana tata ruang dan lingkungan yang berkelanjutan.

(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *