Scroll untuk baca artikel
PALEMBANGPeristiwa

Data SLIK Tak Akurat, Debitur Terjebak Hutang Fiktif

Avatar photo
×

Data SLIK Tak Akurat, Debitur Terjebak Hutang Fiktif

Sebarkan artikel ini

Palembang,domainrakyat.com – Dugaan ketidakakuratan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kembali menuai sorotan. Sejumlah debitur mengaku dirugikan akibat tercatat memiliki hutang yang tidak pernah mereka ajukan. Hal ini memperkuat kekhawatiran akan lemahnya validasi data oleh sejumlah lembaga jasa keuangan.

Salah satu debitur yang dirugikan, berinisial An, mengungkapkan kekecewaannya saat hendak mengajukan kredit kendaraan. Dalam proses pengecekan data SLIK, ia justru dikagetkan oleh temuan bahwa namanya tercatat memiliki tunggakan di sebuah perusahaan leasing yang sama sekali tidak pernah ia ajukan pinjaman ke sana.

“Ini sangat merugikan saya sebagai debitur. Saya tidak pernah punya pinjaman ke leasing itu, tapi di data SLIK tercatat ada hutang. Ini jelas menghambat pengajuan kredit saya,” ujar An dengan nada kecewa.

An mengaku telah melakukan pengecekan resmi melalui SLIK OJK dan tidak menemukan catatan piutang dari leasing yang dimaksud. Namun, ketika dicek oleh pihak pembiayaan lain melalui layanan pihak ketiga, data hutang fiktif tersebut justru muncul.

“Saya bingung, di SLIK OJK bersih, tapi di jasa keuangan lain kok muncul hutang yang tidak pernah saya ajukan? Ini membuat saya sulit dapat pinjaman baru,” tambahnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana debitur harus mengadu ketika data keliru justru mencemari riwayat kredit mereka? Apalagi, tidak semua lembaga keuangan memberikan jalur klarifikasi yang mudah dan transparan.

Pengamat keuangan menilai, lemahnya sistem pelaporan dan verifikasi antar lembaga keuangan menjadi salah satu penyebab utama. Jika tidak segera dibenahi, hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem informasi keuangan yang seharusnya menjadi tolok ukur kelayakan kredit.

Pihak OJK diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem integrasi data antar lembaga keuangan guna memastikan akurasi dan keabsahan setiap informasi yang tercantum dalam SLIK.

“Nama baik debitur bisa rusak hanya karena kesalahan data. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut akses terhadap hak finansial warga negara,” ujar seorang aktivis perlindungan konsumen di Palembang.

 

(Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *