Scroll untuk baca artikel
BanyuasinViral

Pagar Seng Murat-Marit di Simpang Y Cemari Wajah Banyuasin, Aktivis Sepriyadi Pratama: “Lepas Saja Kalau Tak Mampu Rawat!”

Avatar photo
×

Pagar Seng Murat-Marit di Simpang Y Cemari Wajah Banyuasin, Aktivis Sepriyadi Pratama: “Lepas Saja Kalau Tak Mampu Rawat!”

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com — Rencana pembangunan taman di kawasan Simpang Y, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, kembali menuai sorotan tajam. Aktivis sosial Banyuasin, Sepriyadi Pratama, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi pagar seng di lokasi tersebut yang kini terlihat murat-marit, tidak terurus, bahkan sebagian sudah menjulur ke badan jalan.

“Kalau kita lihat kondisi pagar seng itu, sangat memprihatinkan. Selain merusak pemandangan, juga berbahaya bagi pengguna jalan, terutama pengendara roda dua,” tegas Sepriyadi saat diwawancarai, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Sepriyadi, pagar seng yang dibiarkan rusak ini menjadi bukti lemahnya pengawasan serta kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga estetika dan keselamatan publik. Terlebih, lokasi tersebut berada di jalur lintas antarprovinsi yang menjadi wajah Kabupaten Banyuasin di mata masyarakat luar.

“Itu kan jalur lintas. Kalau orang luar lihat, apa nggak malu? Sama saja mencoreng nama baik Banyuasin,” kecamnya.

Ia juga menambahkan, jika memang pemerintah tidak mampu merawat pagar seng tersebut, lebih baik dilepas saja. “Daripada membahayakan masyarakat dan membuat pemandangan jadi kumuh, mending dilepas saja. Jangan setengah-setengah,” sindirnya.

Sepriyadi menekankan bahwa penataan ruang publik harus dilakukan secara serius, bukan sekadar proyek seremonial. Masyarakat Banyuasin berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan enak dipandang, bukan justru dibuat resah dengan kondisi seperti saat ini.

Secara hukum, kondisi pagar seng yang membahayakan pengguna jalan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga mengatur kewajiban menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.

Salah satu pengguna jalan, Arif (32), warga Palembang yang sering melintas di kawasan itu, turut menyampaikan keluhan. “Kalau malam hari lebih bahaya lagi, bisa kena kaki atau motor kita. Tolong cepat dibenahi, jangan dibiarkan begini terus,” ujarnya.

Pengguna jalan lainnya, Dinda (27), juga mengaku resah. “Selain bikin malu, juga rawan kecelakaan. Harusnya kalau mau bikin taman, dirawat dulu pagarnya, jangan asal pasang,” katanya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan, memperbaiki atau mencabut pagar seng tersebut demi keselamatan dan keindahan kawasan.

 

 

(Adi.P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *