Banyuasin,domainrakyat com — Proses pembangunan perluasan pabrik dan gudang milik CV Suka Cita (air minum dalam kemasan merek SDL) yang berlokasi di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas pembangunan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin.
Tim awak media domainrakyat.com bersama LSM TEGAR mendatangi kantor DPMPTSP Banyuasin dan langsung menemui Kepala Dinas, Ali Sadikin. Dari keterangan yang diperoleh, hingga saat ini CV Suka Cita belum pernah mengajukan permohonan izin pembangunan ke DPMPTSP Banyuasin.
Aktivis Banyuasin, Sepriyadi Pratama, Bersama Ketua LSM TEGAR Lukman, menegaskan hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perluasan pabrik secara nyata. Bahkan, di lokasi tersebut jelas terlihat pembangunan fisik yang dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini jelas bentuk pembangkangan terhadap aturan hukum yang berlaku. Tidak hanya melangkahi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, tapi juga menyepelekan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Penataan Bangunan,” tegas Sepriyadi.
Lebih lanjut, Sepriyadi mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin selaku penegak perda agar tidak tutup mata. Ia meminta agar Satpol PP segera turun ke lokasi, menyegel kegiatan pembangunan, serta memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan.
“Kalau terbukti belum mengantongi izin, bangunan ini harus dihentikan sementara. Pihak perusahaan wajib melengkapi seluruh perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul ke perusahaan besar,” ujarnya.
Sepriyadi juga mengingatkan, jika unsur pidana ditemukan, perusahaan bisa dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membangun tanpa izin.
Dengan adanya temuan ini, publik menunggu keseriusan pemerintah daerah Banyuasin dan Satpol PP untuk menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada penegakan hukum. Jangan sampai praktik “main bangun dulu, urus izin belakangan” terus dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi penataan wilayah dan iklim investasi yang sehat di Banyuasin.
(Adi.P)





