Scroll untuk baca artikel
BanyuasinHukum & Kriminal

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Anggota DPRD Banyuasin Terancam Penjara!

Avatar photo
×

Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Oknum Anggota DPRD Banyuasin Terancam Penjara!

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com — AR, oknum anggota DPRD Banyuasin, resmi dijerat Pasal 263 atau 266 KUHPidana terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Ancaman hukuman pidana ini kini menanti AR, setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel.

Sehari sebelumnya, Ely bersama Is memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait laporan mereka terhadap AR.

“Benar, kemarin saya bersama Pak Is melengkapi keterangan, sekaligus menerima surat perkembangan penyelidikan bernomor SP2HP / 944 / VII / 2025 / Ditreskrimum tertanggal 4 Juli 2025,” ungkap Ely.

Hari ini, Ely juga mengantar Sj, saksi kunci yang dimintai informasi dengan surat nomor B / 3291 / VII / 2025 / Ditreskrimum. “Kami didampingi penasihat hukum, silakan nanti ditanyakan langsung,” tegas Ely.

Sj, yang merupakan satu-satunya perangkat desa yang masih hidup sejak 1982, menegaskan bahwa tanah tersebut memang milik almarhum Slamet (ayah Ely).

“Saya menjabat sebagai KAUR saat itu, dan saya tahu betul lahan tersebut digarap serta dikuasai tanpa pernah ada sanggahan atau gugatan, baik dari pemerintah maupun pihak lain,” ujar Sj dengan tegas.

Sementara itu, AW selaku kuasa hukum Ely mengungkapkan bahwa kliennya sudah berulang kali mencari kejelasan terkait pemasangan plang nama pihak lain di lahan mereka.

“Setelah kami mengantongi dokumen resmi dari Pemerintah Desa Sumber Makmur melalui BPD, ditemukan surat-surat yang keabsahannya sangat diragukan. Hasil penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait menunjukkan adanya dugaan kuat pemalsuan surat hibah dan SPH,” jelas AW.

Menurut AW, seluruh tanda tangan dan dokumen yang diduga palsu dibuat saat AR masih menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Muara Padang.

“Fakta di lapangan, para pihak yang namanya tercantum di dokumen tidak pernah mengetahui, apalagi menandatangani. Semua diduga dilakukan secara sepihak oleh AR,” tegas AW di hadapan awak media di Mapolda Sumsel.

AW mengapresiasi langkah cepat Polda Sumsel yang langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. “Kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum, dan para pelaku bisa diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AW.

Penegasan hukum:
Berdasarkan KUHP, Pasal 263 tentang pemalsuan surat memuat ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 266 tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, ancamannya maksimal 7 tahun penjara.

(Adi.P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *