MuaraEnim,domainrakyat.com-13 Oktober 2025 — Ketegangan terjadi di Kantor Pemerintah Desa Sukamerindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ketika sejumlah wartawan investigasi mencoba mengonfirmasi dugaan program bedah rumah tidak tepat sasaran.
Alih-alih menjawab, Sekretaris Desa Sukamerindu justru menolak memberikan keterangan dan mempertanyakan legalitas wartawan yang datang, bahkan meminta mereka menunjukkan Surat Keputusan (SK) wartawan — sebuah tindakan yang menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menegaskan wartawan cukup dibekali Kartu Tanda Anggota Pers resmi.
Wartawan yang datang telah memperkenalkan diri dengan sopan dan menunjukkan identitas resmi, namun sikap defensif perangkat desa justru menimbulkan kesan ada sesuatu yang disembunyikan.
Sekdes berdalih bahwa pihak desa hanya mengajukan proposal bedah rumah, sedangkan penentuan penerima dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Namun, kontradiksi muncul karena desa seharusnya mengetahui dan mengawasi penerima bantuan di wilayahnya.
Lebih mencurigakan lagi, Kepala Desa Sukamerindu yang diketahui berada di dalam ruangan enggan menemui wartawan dan tak berseragam dinas meski masih jam kerja. Sikap diam kepala desa memperkuat dugaan bahwa ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan program bantuan tersebut.
Tokoh masyarakat, Kenedi Irawan, mempertanyakan integritas pemerintah desa.
“Ada apa dengan pemerintahan desa ini? Mereka sendiri yang mengajukan proposal, tapi malah tidak tahu siapa penerimanya. Apakah bantuan ini untuk rakyat miskin atau hanya kelompok tertentu?” ujarnya tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas Perkim Kabupaten Muara Enim.
Apabila ditemukan penyimpangan, publik mendesak Pemerintah Kabupaten segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
(Ken)





