Scroll untuk baca artikel
BanyuasinHukum & Kriminal

Dianiaya Tetangga, Ibu Rumah Tangga di Banyuasin Alami Trauma Berat — Laporan ke Polisi Jalan di Tempat

Avatar photo
×

Dianiaya Tetangga, Ibu Rumah Tangga di Banyuasin Alami Trauma Berat — Laporan ke Polisi Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN,doaminrakyat.com—Rasa takut dan trauma mendalam masih membayangi P.H, seorang ibu rumah tangga sekaligus ibu dari dua anak, warga Perumahan Sukomoro City, Komplek Alkasia Permai, RT 09 RW 02, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, usai menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya berinisial A.S.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 19 September 2025 dan sempat viral di media sosial Facebook, setelah salah satu akun milik keluarga korban mengunggah kejadian itu. Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma berat dan takut kembali ke rumah karena kediamannya bersebelahan langsung dengan rumah pelaku.

“Saya tidak berani pulang karena khawatir terjadi apa-apa terhadap kami. Waktu kejadian malam itu kami langsung melapor ke polisi, tapi diminta untuk visum dan membuat laporan kembali,” ungkap P.H.

Korban menyebut telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Talang Kelapa, serta telah melaporkan kejadian itu ke UPTD PPA Kabupaten Banyuasin, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata dari pihak terkait.

“Saya sudah melapor ke UPTD PPA, tapi sampai sekarang belum ada yang datang ke rumah saya,” tambahnya.

Seorang warga komplek bernama Umi turut prihatin atas kejadian tersebut dan menampung korban sementara di rumahnya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya kasihan, jadi saya suruh mereka tinggal dulu di rumah saya supaya aman. Soalnya pelaku masih berkeliaran,” ujarnya.

Warga komplek Alkasia Permai juga mengaku resah karena pelaku masih bebas tanpa penanganan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sebelum terjadi hal serupa kembali.

“Kami, ibu-ibu komplek, berharap pihak kepolisian bertindak tegas. Kami merasa tidak aman jika pelaku tetap tinggal di komplek ini,” tegas salah satu warga

Landasan Hukum:

Kasus ini diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang menyatakan:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Apabila penganiayaan menyebabkan luka berat, maka ancamannya meningkat sesuai Pasal 354 KUHP dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Selain itu, korban juga berhak mendapat perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan bahwa setiap korban tindak kekerasan berhak memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena adanya dugaan lambannya penanganan oleh aparat hukum. Masyarakat berharap pihak Polsek Talang Kelapa dan UPTD PPA Banyuasin segera bertindak cepat agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh undang-undang

 

Kendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *