Banyuasin,domainrakyat.com — Polemik program umroh gratis yang disebut-sebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banyuasin kembali menyeruak. Fakta terbaru menunjukkan, pihak kecamatan menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada calon peserta. Sementara sumber dana kegiatan tersebut disebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dua pimpinan DPRD Banyuasin: Wakil Ketua I Arpani dan Wakil Ketua II Irian Setiawan.
Sekretaris Camat Talang Kelapa, Herlambang, menegaskan bahwa kecamatan sama sekali tidak memiliki kewenangan menentukan nama peserta. “Kami hanya memverifikasi berkas, bukan memberi rekomendasi. Peserta sudah membawa surat dari RT, lurah, dan Kesra. Kami tidak tahu siapa yang menunjuk mereka,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Herlambang menjelaskan, pihaknya hanya memeriksa kelengkapan administrasi seperti identitas dan domisili, lalu meneruskan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuasin. Ia juga mengakui, sebagian peserta berasal dari wilayah Pangkalan Benteng, Sukomoro, dan Rawa Maju—namun nama-nama itu sudah ditentukan lebih dulu oleh pihak dewan.
“Yang menunjuk itu dewan, bukan kami. Dari Talang Kelapa saja ada nama-nama yang katanya dari jatah Pak Irian dan Pak Arpani,” tegasnya.
Sumber internal menyebut, program umroh gratis ini merupakan bagian dari dana pokir DPRD yang dialokasikan untuk aspirasi masyarakat. Namun, Sekretaris DPC PKB Banyuasin, Emi Sumirta, menilai pelaksanaannya tidak transparan dan melanggar aturan.
“Program ini tidak sejalan dengan Perbup Banyuasin Nomor 02 Tahun 2019 dan menyalahi prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2019. Ini bentuk lemahnya pengawasan,” kritik Emi.
Ia menilai, program tersebut berpotensi menjadi pemborosan APBD dan sarat penyimpangan karena tidak melalui seleksi terbuka. Emi mendesak Bupati Banyuasin untuk mengevaluasi serta menghentikan praktik penyalahgunaan dana pokir berkedok “umroh gratis” yang tidak menyentuh masyarakat berhak.





