Banyuasin,domainrakyat.com-Pembangunan rehabilitasi gedung rumah guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, menuai sorotan terkait dugaan ketidaktransparanan pelaksanaan proyek. Hingga kini, proyek yang berada dekat dengan kantor Korwil Kecamatan Talang Kelapa tersebut tidak memasang plang papan nama yang merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pantauan langsung wartawan pada Kamis (10/10/2024), menunjukkan bahwa proyek yang melibatkan pemasangan batu bata, pemasangan kosen, dan atap rangka baja itu tidak dilengkapi papan informasi proyek. Salah seorang pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui besaran anggaran maupun detil proyek, karena papan nama proyek tidak ada.
Lebih lanjut, ketika ditanya tentang pengawasan proyek, para pekerja juga tidak bisa memberikan informasi jelas mengenai siapa pengawas yang bertanggung jawab atas pekerjaan ini.
Selain itu, ada catatan lain yang memprihatinkan. Amatan di lokasi proyek mengungkapkan bahwa seluruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi standar dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui perusahaan atau CV apa yang mengerjakan proyek rehabilitasi tersebut.
Thulib.






