Banyuasin,domainrakyat.com-Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, yang dipimpin oleh Budi Prayitno, SH, resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuasin 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 15.37 WIB, dengan tanda bukti penyampaian laporan No. 006/LP/Kab/06.05/X/2024.
Menurut Budi Prayitno, timnya menemukan bukti berupa screenshot dari siaran YouTube Inews yang menunjukkan dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye politik paslon 01, yang terjadi saat debat kedua di salah satu hotel di Banyuasin. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan politik uang atau “manipolitik” yang diduga dilakukan oleh paslon 01.
Mengacu pada Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Pemilu, pelaksana dan tim kampanye dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih, termasuk anak di bawah umur. UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak juga menggarisbawahi hak anak untuk terlindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik.
“Kami dari tim hukum paslon 02 menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak menuntut diskualifikasi, namun berharap pelanggaran ini dapat diproses seadil-adilnya,” jelas Budi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holija, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan kajian awal serta menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan memproses laporan ini secara objektif, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Siti Holija saat diwawancara awak media.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam upaya menjaga kampanye Pemilu yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
And








